KEBUMEN, Kebumen24.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus mampu menempatkan diri sesuai tugas pokok dan fungsinya. BPD harus benar-benar bisa menjadi partner kepala desa dalam membangun desanya. Jangan sampai, BPD hanya dinilai sebagai legitimasi pemerintahan desa semata.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih saat Pengukuhan Pengurus Forum BPD Kebumen, Rabu 16 Juni 2021. Rista memandang, BPD idealnya menjadi pilar utama dan jembatan koordinasi kerja pemerintah desa dan masyarakat.
“BPD tidak boleh dinilai hanya sebagai pemberi stempel untuk memberikan legitimasi kepada pemerintah desa,” katanya.
Rista menegaskan anggota BPD jangan sampai kurang memahami perumusan agenda-agenda yang diharapkan secara efektif dapat menciptakan pembaharuan di desa. Fungsi politik anggota BPD sebagai kanal aspirasi dan pengawasan terhadap Peraturan Desa sangatlah penting dalam menentukan kemajuan suatu desa.
“Kekuatan BPD itu terletak pada kemampuan check and balance. BPD memiliki hak bertanya, konfirmasi mengenai pembangunan desa, terkait apa saja program yang sudah berjalan dan yang tidak dijalankan,” tegasnya.
Lebih lanjut bagi Rista, BPD berperan mendorong transparansi, akuntabilitas, demokratisasi, dan kesejahteraan warga. Dengan begitu besar peranannya di desa, setiap anggota BPD tentunya kita harapkan agar senantiasa dapat meningkatkan kapasitas SDM dan berinovasi.
“Untuk menghindari persoalan hubungan disharmonis antara BPD dan pemerintah desa yang acapkali terjadi akibat kesenjangan pemahaman atas pengetahuan regulasi yang ada,” imbuhnya.
Wabup Rista juga mendorong agar Forum BPD segera bekerja dan menyesuaikan diri agar paham betul dengan situasi, kondisi, potensi, problematika, serta aspirasi yang ada di masyarakat. Ia juga menekankan mengedepankan budaya jujur, gotong royong, kebersamaan, dan terbuka di dalam bekerja dan melayani masyarakat.
“Dengan Undang-Undang Desa, desa memiliki potensi cukup besar di dalam membuka peluang berkembangnya desa menjadi mandiri dan sejahtera,” tandasnya.(K24/THR).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















