KEBUMEN, Kebumen24.com,- Pengadilan Agama Kelas 1 A Kebumen menggelar Penguatan Komitmen Pelaksanaan Zona Integritas. Kegiatan ini merupakan sebagai tindak lanjut dari Program Zona Integritas yang telah dicanangkan sejak 2019 lalu.
Acara berlangsung berlangsung Selasa 20 April 2021, di Aula Sidang Kantor Pengadilan Agaman setempat. Hadir oleh Ketua Pengadilan Agama Kebumen Drs. Ahmad Nasohah, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kebumen Drs. H. Ahmad Husni Tamrin, MH, Panitera PA Muhammad salaffudin. S,ag MH, Sekretaris PA Dedeng Jaelani serta 22 Advokat Kebumen.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Kebumen Drs. Ahmad Nasohah menjelaskan melalui kegiatan ini seluruh unsur mulai dari Pimpinan, pegawai hingga tenaga honorer berkomitmen penuh untuk menjauhi adanya gratifikasi, apalagi sampai menjanjikan sesuatu ataupun meneima sesuatu. Dimana, Pengadilan Agama Kebumen, telah melakukan inovasi dan terobosan terobosan untuk meningkatkan pelayanan agar kedepan semakin ebih baik,
Pembangunan Zona Integritas sendiri bukanlah sebuah perlombaan, akan tetapi suatu predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah serta jajaran. Namun dengan komitmen untuk mewujudkan WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).
” Dari adanya pelayanan PTSP yang semuanya produk Pengadilan Agama, mulai dari pendaftaran sampai produknya diselesaikan dalam satu PTSP ( Pelayanan Satu Pintu ),” jelasnya.
Disisi lain Ahmad Nasohah mengatakan Pengadilan Agama Kebumen juga telah membangun Zona Integritas yang meliputi 6 Area, mulai dari Manajemen Perubahan, Penguatan, Tata Laksana, Penguatan SDM, Akuntabilitas, Pengawasan dan juga Pelayanan Publik. Dengan moto yang selalu dipegang, yakni Simpatik, Inovatif, Akuntabel dan Profesional (SIAP) Pengadilan Agama Kebumen terus dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.
‘’ Selain itu terdapat pula sistim layanan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Komitmen pula untuk mewujudkan layanan yang berbasis Senyum, salam, Sapa, Sopan dan Santun (5S),’’tambahnya.
Adapun dalam pemberian layanan kepada masyarakat selain pemenuhan protokol kesehatan juga tersedianya media informasi Pelayanan Pos Bakum atau pelayanan hukum secara gratis kepada masyarakat, termasuk sidang yang dilakukan di luar gedung Pengadilan Agama di Kecamatan Ayah. Ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang sedang berperkara tanpa harus datang ke Kantor Pengadilan Agama Kebumen.
‘’ INI semata mata agar seluruh stakeholder penerima layanan dapat dilayani dengan baik. Termasuk pada advokat/pengacara yang menjadi mitra Pengadilan diminta komitmennya untuk menjunjung tinggi semangat Zona Integritas,’’imbunya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kebumen Drs H Ahmad Husni Tamrin MH menambahkan, bahwa untuk mewujudkan Pengadilan Agama Kebumen meraih Wilayah Bebas dari Korupsi telah dibentuk 6 Area ZI. Yakni Area 1 Manajemen perubahan yang menitik beratkan perubahan secara sistematis dan konsisten.
“Mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada satuan kerja yang dibangun, menjadi lebih baik,” katanya, yang juga Ketua TIM Zona Integritas Pengadilan Agama Kebumen itu.
Untuk Area 2, lanjutnya, yakni Penataan Tatalaksana. Ini ititik beratnya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur. Area 3 meningkatkan profesionalisme SDM. Area 4 Penguatan Akuntabilitas Kinerja. Area 5 Penguatan Pengawasan. Area 6 Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. (K24/IMAM).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















