Hukum

Ngaku Jadi Chef Terkenal, Pemuda Asal Seliling Alian Tipu Uang ‘’PL’’ Cantik

×

Ngaku Jadi Chef Terkenal, Pemuda Asal Seliling Alian Tipu Uang ‘’PL’’ Cantik

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Seorang Pemuda berinisial TE (32) warga Desa Seliling Kecamatan Alian Kebumen terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian lantaran telah melakukan penipuan terhadap seorang Wanita Cantik berinisial PP (19) warga Desa Tambaksari Kecamatan Kuwarasan. Kasus ini terjadi saat korban yang berprofesi sebagai Pemandu Lagu (PL) ini melakukan “BO” (Booking Order) dengan tersangka dan bertemu di sebuah hotel di Kebumen pada bulan September 2020 lalu.

 

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho saat pres release, Minggu 14 Maret 2021, mengungkapkan kasus ini bermula keduanya saling chatting menggunakan aplikasi pencarian jodoh di handphone android. Keduanya bertemu dengan kesepakatan memadu kasih di sebuah kamar hotel.

 

Saat keduanya bertemu, tersangka bercerita jika ia adalah seorang koki atau Chef terkenal di sebuah hotel mewah di Pulau Bali. Bahkan, tersangka juga mengaku memiliki gaji fantastis perbulan 50 juta Rupiah. Hal ini semakin membuat PP terkintil-kintil kepada tersangka.

 

“Saat keduanya bertemu di kamar hotel,  tersangka mengaku seorang koki terkenal di sebuah hotel mewah di Pulau Bali dan memiliki gaji 50 juta perbulan, dan korban pun percaya,” jelas AKP Tarjono didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman.

 

Bak mendapat durian runtuh, lanjut Kapolsek, korban hari itu seperti tengah beruntung karena bertemu dengan pemuda kaya. Seraya memberi servis kepada tersangka, korban minta dibelikan mobil Honda Brio.

 

Kemudian permintaan korban pun diiyakan, namun dengan syarat, yakni tersangka minta diberi uang muka 25 juta Rupiah selanjutnya sisanya sekitar 75 Juta Rupiah akan dilunasi tersangka. Tanpa rasa ragu, Korban pun melakukan transfer kepada tersangka setelah pertemuan kedua kalinya pada hari Kamis 11 Februari 2021 sebanyak 15 juta Rupiah, pada hari Jumat 19 dibulan yg sama kembali mentransfer 10 juta Rupiah.

 

Namun, tak disangka, setelah menerima transaksi sejumlah 25 Juta Rupiah, nomor Whatsapp korban diblokir tersangka. Korban semakin yakin, bahwa ia telah menjadi korban penipuan. Setelah itu Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebumen.

 

Kemudian tyersangka berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kebumen pada Senin 8 Maret 2021 sekitar pukul  20.30 WIB di Pantai Menganti Kebumen saat bersama dengan wanita lain.

 

Kepada polisi, tersangka mengaku uang hasil menipunya itu ia dihabiskan untuk foya-foya bersama wanita lain dan sisanya digunakan untuk kepentingan pribadinya. Bahkan ia juga hanya lulusan SD dan pekerjaan sebagai chef di hotel mewah adalah fiktif belaka.

 

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(K24/THR).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.