KEBUMEN, Kebumen24.com – Dugaan pencemaran Sungai Turus di Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen, akibat pembuangan limbah rumah pemotongan ayam (RPA) mendapat perhatian serius pemerintah daerah. Hasil pengawasan tim gabungan menemukan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di tempat usaha tersebut belum berfungsi optimal sehingga limbah diduga dibuang ke sungai tanpa pengolahan yang memadai.
Temuan tersebut terungkap dalam pengawasan terpadu pada Kamis (22/10/2026), pukul 15.00 hingga 18.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan setelah adanya aduan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan di sekitar lokasi usaha.
Pengawasan melibatkan Tim Terpadu tediri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pertanian dan Pangan (Distapang), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan (DLHKP) Kabupaten Kebumen.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (Gakda dan Perkada) Satpol PP Kabupaten Kebumen, Juniadi Prasetyo, S.E., mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga sekaligus memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan dan pengelolaan lingkungan.
“Pengawasan ini dilakukan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pencemaran lingkungan, terutama limbah yang masuk ke sungai. Kami bersama tim terpadu memeriksa kelengkapan perizinan serta kondisi pengelolaan limbah di lokasi,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, rumah pemotongan ayam tersebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, tim menemukan sejumlah persyaratan perizinan dan teknis operasional yang masih perlu dipenuhi.
Persyaratan sertifikat standar usaha untuk kegiatan dengan tingkat risiko menengah tinggi belum terpenuhi. Selain itu, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum berjalan, sedangkan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) belum diproses.
Persoalan yang menjadi perhatian utama adalah kondisi instalasi pengolahan air limbah. Tim menemukan IPAL belum memenuhi ketentuan dan belum berfungsi sebagaimana mestinya. Akibatnya, air limbah dari aktivitas pemotongan ayam diduga dialirkan ke Sungai Turus tanpa melalui proses pengolahan yang memadai.
Limbah dari kegiatan pemotongan ayam perlu ditangani sesuai standar yang berlaku agar tidak mencemari badan air, merusak lingkungan, maupun mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar sungai.
Menindaklanjuti hasil pengawasan, pemilik usaha menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi kewajiban perizinan dan memperbaiki sistem pengolahan limbah.
Dalam laporan hasil pengawasan tim terpadu, sejumlah langkah perbaikan telah ditetapkan dengan tenggat waktu yang harus diperhatikan pelaku usaha.
Pertama, persyaratan sertifikat standar usaha harus dipenuhi paling lambat 14 hari sejak 22 Oktober 2026.
Kedua, proses pengurusan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) harus segera dimulai pada 22 Oktober 2026.
Ketiga, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) harus mulai dilakukan paling lambat dua bulan sejak 22 Oktober 2026.
Keempat, pemilik usaha wajib memperbaiki dan menyediakan fasilitas IPAL yang sesuai ketentuan serta memastikan hasil pengolahan limbah memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan. Perbaikan tersebut ditargetkan selesai dalam waktu maksimal tiga bulan.
Kelima, pembuangan limbah yang menjadi sumber pencemaran ke lingkungan harus dihentikan mulai 23 Oktober 2026, sebelum persyaratan baku mutu terpenuhi.
Langkah tersebut menjadi bagian penting untuk mencegah pencemaran berulang sekaligus memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perizinan dan perlindungan lingkungan..(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.














