KEBUMEN, Kebumen24,com – Rabithah al-Ma’ahid al-Islamiyyah (RMI) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kebumen berkerjasama dengan Kementerian Agama Kebumen, dan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), menggelar kegiatan Ngaji Undang-Undang Pesantren. Kegiatan menghadirkan narasumber Kasi PD pontren Kemenag Kebumen, H. Ma’ruf Widodo dan diikuti oleh para pengasuh pondok se Kabupaten Kebumen.
Dalam acara yang berlangsung di Gedung Pasca Sarjana IAINU Kebumen, Selasa 30 Maret 2021 itu, dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Hadir Perwakilan Ketua PCNU Kebumen, Kyai Munajat, KH Syaiful Munir, dan Gus Hakim. Kemudian Ketua RMI PCNU Kebumen Gus Fachrudin Achmad Nawawi, dan Ketua FKPP Kebumen Gus Tamam.
Dalam matarinya, Kasi PD pontren Kemenag Kebumen, H. Ma’ruf Widodo, mengatakan, bahwa lahirnya UU Pesantren No 18 tahun 2019 telah memberikan keluasan kepada pondok pesantren dalam hal pengelolaan karena pesantren disejajarkan dengan pendidikan umum.
Kedua memberikan pemahaman bahwa standar ijazah pondok pesantren itu sama dengan pendidikan umum. Ketiga dengan UU ini pondok pesantren juga bisa mengakses dana abadi pendidikan. Dimana sebelummya, hal ini belum bisa tersentuh.
“Kami berharap dengan lahirnya UU ini bisa dipahami bersama bukan hanya oleh para pengasuh pondok pesantren, tetapi juga oleh para santri. Karena UU Pesantren ini sangat positif untuk mendukung perkembangan dan kemajuan pondok pesantren,” ujar Ma’ruf.
Ke depan, ia juga berharap Pemerintah Daerah bisa segara merespons UU ini dengan membuat Peraturan Daerah yang isinya memperkuat pondok pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Karena UU Pesantren ini kata dia, perlu dibuat turunan yang lebih sepesifik dalam wujud Perda.
“Kita juga berharap pemerintah daerah Kabupaten Kebumen bisa dengan cepat merespons UU Pesantren ini melalui pembuatan Perda Pesantren. Ini jelas untuk memperkuat peran dan fungsi pesantren dalam mengelola pendidikan sehingga bisa sama-sama sejajar dengan yang lain,”imbuhnya.

Sementara itu, KH. Syaiful Munir menjelaskan dalam UU ini telah memperkuat manajemen pesantren menjadi lebih baik. Ke depan yang perlu ada di Kebumen adalah Pesantren entrepreneur, dalam rangka mengembangkan jiwa kewirausahaan para santri.
“Dengan UU ini, maka ke depan saya perlu dibuat Pesantren entrepreneur. Di Kebumen ini belum ada, sehingga perlu dibuat untuk mengembangkan jiwa kewirausahaan para santri. Jadi santri tidak hanya mengaji, tapi juga dibekali ilmu umum yang lain,” tandasnya.
Ketua RMI PCNU Kebumen Gus Fachrudddin menambahkan, untuk mengembangkan bakat dan minat para santri dibidang kewirausahaan, pihaknya berencana membuat program BUM-Tren atau Badan Usaha Milik Pesantren. Melalui BUMTren ini, nantinya akan menjadi tempat untuk memasarkan seluruh prodak hasil karya santri maupun menyediakan segala kebutuhan pokok pondok pesantren yang ada di Kebumen.
“Dengan Bumtren ini nantinya akan mewadahi kebutuhan-kebutuhan para santri dan masyarakat di sekitarnya. Karena ini sangat penting sekali untuk penguatan ekonomi pondok pesantren, dan bisa menjadi percontohan bagi pesantren-pesantren lain di luar Kebumen,” jelasnya.
Selain, Bumtren, RMI juga sudah mencanangkan program satu pesantren satu produk. Artinya pesantren didorong untuk bisa menciptakan satu produk unggulan yang punya nilai ekonomis untuk mendorong kemandirian pesantren. Program ini nantinya bisa disinergikan dengan BUMTren.
‘’Intinya kita ingin dari santri untuk santri. Semua yang dikelola melalui BUMTren ya untuk kesejahteraan santri,’’ujar Gus Fachru.
Gus Fachruddin berharap, program-program ini ke depannya bisa didukung oleh dan kuatkan oleh pemerintah daerah. Sebab, bagaimanapun kehadiran pemerintah sebagai pembuat kebijakan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Termasuk halnya pondok pesantren.(K24/THR)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















