Hukum

Update Kasus Korupsi Dana RTLH, 150 Orang Diperiksa Polres Kebumen

2798
×

Update Kasus Korupsi Dana RTLH, 150 Orang Diperiksa Polres Kebumen

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polres Kebumen AKP Afiditya Arif Wibowo

KEBUMEN, Kebumen24.com,- Dugaan penyelewengan dana bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi rakyat miskin dari Kementerian Sosial, hingga saat ini masih dalam proses Penyelidikan oleh Satreskrim Polres Kebumen. Tidak kurang 150 orang sudah diperiksa dan dimintai keterangan, termasuk mantan Kepala Dinas Sosial Kebumen Dwi Budi Satrio yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kebumen.

 

Kasatreskrim Polres Kebumen AKP Afiditya Arif Wibowo Rabu, 10 Maret 2021 mengungkapkan untuk perkembangan kasus RTLH dibutuhkan waktu yang cukup panjang hingga proses pemeriksaan dilakukan secara maraton. Dari 150 orang yang sudah diperiksa, 120 diantaranya merupakan warga diantaranya adalah penerima manfaat dari bantuan tersebut.

 

Adapun 30 orang lainya merupakan dari unsur perangkat desa yang desanya, pihak tenaga pendamping, Toko bangunan yang mesuport bahan bangunan dan Tenaga Pendamping Sosial Masyarakat ( TKSK ) hingga Pejabat Dinas dilingkungan Pemkab Kebumen.

 

‘’ Perkembangan dugaan kasus ini kita sudah melakukan pemeriksaan kepada 150 orang. Mereka sudah kita minta keterangan satu persatu,’’ungkap Kasat Reskirm Polres Kebumen.

 

Dari pemeriksaan tersebut, tambah AKP Afiditya, hasilnya sudah dilaporkan kepada Inspektorat, untuk dilakukan audit internal. Inspektorat sendiri juga memiliki team, untuk mengecek apakah ada kerugian keuangan negara, dan kalo memang dari hasil audit internal BPK ada penyimpangan, maka Satreskrim Polres Kebumen, siap untuk meningkatkan ke tingkat selanjutnya yaitu penyidikan.

 

” Kami tinggal menunggu audit internal dari inspektorat, semakin cepat dari inspektorat mengeluarkan kami lanjutkan kembali,” imbuhnya.

 

Untuk itu Pihaknya menghimbau kepada masyarakat penerima bantuan dari pemerintah dalam bentuk apapun agar lebih cermat dan berhati hati. Jangan sampai yang diterima itu tidak sesuai dengan apa yang menjadi hak masyarakat. Jika terjadi penyelewengan, masyarakat berhak untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian.

 

” Masyarakat sebagai penerima bantuan, baik RTLH dan bantuan lainya, jika ada ketidak sesuaian bentuk yang diterima makan jangan segan segan melaporkannya langsung ke kami.’’imbaunya.

 

Perlu diketahui, sebelumnya kabar dugaan korupsi RTLH mengemuka dari Bupati Kebumen Arif Sugiyanto pada saat menjabat sebagai Wakil Bupati dalam acara Penyelarasan Visi Misi Bupati dengan program OPD tahun 2021. Arif mengaku mendengar informasi bahwa ada pemotongan bantuan RTLH yang bersumber dari Kementerian Sosia (Kemensos).

 

Sementara untuk jumlah penerima bantuan pun tidak sedikit, yaitu sebanyak 120 orang. Dimana setiap bantuan itu disunat Rp4 hingga 5 juta per rumah. Maka dari itu jika ditotal kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 600 juta.(K24/IMAM).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.