KEBUMEN, Kebumen24.com – Diduga telah melakukan penganiayaan terhadap teman nongkrongnya, seorang residivis berinisial RY warga Desa Karangsari Kecamatan/Kabupaten Kebumen, harus kembali berurusan dengan kepolisian.
Pemuda berusia 20 tahun itu, diduga melakukan penganiayaan kepada temannya AN (25) yang juga tetangganya pada hari Kamis 31 Desember 2020, sekitar pukul 22.00 WIB di Dukuh Keposan, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Kebumen.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho saat konferensi pers, penganiayaan diawali dari aksi minum-minuman keras (Miras).
Saat tersangka dalam keadaan mabuk karena pengaruh Miras, ia mengejek seorang teman perempuannya dengan kata-kata tak pantas. Setelah kejadian itu, korban menegur tersangka karena perkataan itu.
Namun, bukan mengakui kesalahannya, justru tersangka naik pitam memukul korban dengan botol Anggur sebanyak 4 kali.
“Saat pertama dipukul, botol tepat mengenai pelipis korban, hingga botol itu pecah. Teman-temannya yang berada di situ sempat melerai tersangka,” jelas AKP Tarjono didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto dan Kanit Reskrim Ipda Fuad Inayah, Rabu 6 Januari 2021.
Tersangka semakin kesetanan begitu korban mencoba melarikan diri. Botol yang sudah pecah kembali dipukulkan ke tersangka hingga mengakibatkan luka menganga di bagian kepala dan leher.
Akibat peristiwa itu, korban harus dilarikan ke RSUD Kebumen dan dijahit sebanyak 103 jahitan. Sedangkan Tersangka berhasil ditangkap pada hari Sabtu 2 Januari 2021 di kawasan Alun-alun Kebumen tanpa perlawanan.
Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan kepada korban. Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Tersangka sebelumnya pernah berurusan dengan hukum dengan kasus yang sama tahun 2015 di Bandarlampung Sumatra.(K24/THR).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















