KEBUMEN, Kebumen24.com – Seorang pria berinisial DA (42) warga desa Bumirejo kecamatan Puring Kebumen saat diamankan jajaran Kepolisian Polres Kebumen lantaran diduga telah melakukan pencurian berupa sepeda motor milik BU (31) yang masih tetangganya sendiri. Aksi jahatnya itu dilakukan saat ia pulang dari mincing ikan pada hari Senin 14 September 20202 sekitar pukul 02.00 Wib di rumah korban.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan Kamis 22 Oktober 2020 mengungkapkan, pencurian ini bermula saat tersangka pulang dari memancing ikan dan melintas rumah korban. Selanjutnya niat mencuri muncul saat melihat sepeda motor terparkir tanpa dikunci stang dengan posisi kunci menggantung.
“Tersangka melihat sepeda motor korban terparkir di depan rumah. Selanjutnya melihat situasi aman, sepeda motor tersebut diambil,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat menggelar Pres rilis di Mapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, bahwa aksi pencurian itu diketahui korban saat akan melaksanakan shalat subuh. Bangun tidur ia terperanjat melihat sepeda motornya hilang.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mencuri sepeda motor karena himpitan ekonomi dan sepeda motor tersebut rencananya akan dijual secara online. Untuk mengelabui korban, sepeda motor diungsikan kepada salah seorang warga Puring.
“Saya titipkan, mau saya jual,” ungkap tersangka DA kepada polisi.
Namun belum sempat menikmati hasil, aksinya malah keburu terbongkar oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Puring. Tersangka kemudian berhasil diamankan bersama barang bukti pada hari Sabtu 10 Oktober 2020 sekitar pukul 09.00 Wib, sesaat setelah memposting sepeda motor itu untuk dijual.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.(K24/THR).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















