KEBUMEN, Kebumen24.com – Seorang pemuda berinisial HR (32) warga Kecamatan Pracimantoro Kabupaten Wonogiri ditangkap polisi lantaran diduga telah menggelapkan mobil milik WH (46) warga Kecamatan Karanganyar Kebumen. Mobil sedan Mazda dan sepeda motor Yamaha Vega digelapakan pada hari Senin 7 September 2020.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat pres rilis menjelaskan, kejadian itu bermula saat tersangka datang ke rumah korban. Selanjutnya tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagi sales lampu LED itu menawarkan diri untuk menjualkan mobil dan sepeda motor milik korban. Setelah diserahkan, mobilnya dijual dan uang tidak diberikan kepada korban.
‘’ Tersanka menawarkan katanya bisa menjualkan mobilnya, tapi uang hasil penjualan tida diberikan kepada korbban” jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Karanganyar AKP Kusnadi, Minggu 4 Oktober 2020.
Tersangka mengaku bisa menjual unit kendaraannya seharga 15 juta Rupiah. Namun pada kenyataannya, kendaraan milik korban dijual 6 juta kepada seseorang tanpa sepengetahuan korban.
Lantaran hubungan Antara korban dan tersangka sudah seperti saudara. Korban pun sama sekali tidak menaruh curiga kepada tersangka. Alhasil korban berharap, kendaraannya bisa dijual dengan harga kesepakatan.
Setelah tersangka membawa kendaraan itu, korban timbul kecemasan. Tersangka hilang tanpa kabar berhari-hari setelah diberikan amanat.
“Setelah merasa ditipu, korban lapor ke Polsek Karanganyar. Dari laporan itu, akhirnya kita lakukan penangkapan kepada tersangka,”imbuh Kapolres.
Kepada polisi, tersangka mengaku uang penjulan mobil telah digunakan untuk melunasi hutangnya di tempat kerjanya.
“Iya Pak, uang sudah saya gunakan untuk melunasi hutang di perusahaan,” jelas tersangka HR.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (K24/THR)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















