Hukum

Dikejar Emak-Emak, Pelaku Jambret di Kebumen Berhasil Ditangkap

1684
×

Dikejar Emak-Emak, Pelaku Jambret di Kebumen Berhasil Ditangkap

Sebarkan artikel ini
FOTO KEGIATAN PRES RILIS DI MAPOLRES

KEBUMEN, Kebumen24.com – Pada umumnya, kalangan pria atau pelaku kejahatan menganggap kalangan perempuan itu lebih lemah dan cendrung takut terhadap serangan ataupun ancaman aksi kejahatan. Untuk itu pelaku kejahatan lebih sering mengincar korban kaum perempuan ketimbang laki laki.

 

Seperti yang terjadi pada kasus aksi penjambretan yang dilakukan seorang pria berinisial OK (24) warga Desa Toyareja Kecamatan Purbalingga ini. Jambret emak emak, malah dikejar dan berhasil ditangkap.

 

Berdasarkan data yang diperoleh, kasus ini bermula saat seorang ibu rumah tangga berinisial IT (34) warga Desa Semanding Gombong, tengah melintas di Jalan Raya Sempor Baru Desa Jatinegara Sempor pada hari Sabtu 29 Agustus 2020 sekitar pukul 14.30 Wib.

 

Saat itu, tersangka sedang berpapasan dengan korban yang sama sama mengendarai sepeda motor. Melihat korban mengenakan perhiasan berupa kalung emas, pelaku kemudian berbalik arah dan merebut secara paksa kalung emas seberat 10,80 gr milik korban. Saat mengetahui emasnya direbut, korban langsung tancap gas dan mengejar tersangka dengan cara membuntuti pelaku. Namun, tersangka ternyata kalah gesit sehingga bisa ditangkap.

 

“Baik korban maupun tersangka, sama-sama mengendarai sepeda motor. Saat berpapasan dengan korban, niat jahat tersangka timbul setelah melihat kalung emas,” terang Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat menggelar Pres rilis di Mapolres didampingi Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto dan Kapolsek Sempor AKP Sugito Minggu 6 September 2020.

 

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, bahwa tersangka berhasil ditangkap sesaat setelah melakukan penjambretan karena panik dikejar oleh korban.

 

“Tersangka gagal melarikan diri karena panik dikejar korban. Di tengah kepanikannya tersangka salah memilih jalan. Tersangka diamankan warga sekitar, setelah korban meneriaki tersangka,” jelas AKBP Rudy.

 

Kepada Polisi, pelakun yang ternyata merupakan juga karyawan sebuah koperasi simpan pinjam di wilayah Banyuma itu mengkau jika dirinya saat itu tidak hafal jalan dan panik hinga akhirnya ditangkap warga.

 

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka pernah masuk penjara. Ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwokerto pada tahun 2017 karena kasus mencuri sepeda motor Kawasaki Ninja Rr. Tersangka divonis 8 bulan kurungan penjara.

 

Rupanya, hukuman 8 bulan penjara belum sepenuhnya membuatnya jera. Kini hukuman penjara siap menanti di depan mata untuk ke dua kalinya.

 

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

 

Atas kejadian itu, AKBP Rudy menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengenakan perhiasan yang mencolok, yang dapat memancing kejahatan.(K24/THR).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com