KEBUMEN, Kebumen24.com – Majelis Pengurus Daerah Perhimpunan BMT Indonesia (MPD PBMTI) Kabupaten Kebumen menggelar kegiatan Bedah Akad Murabahah. Kegiatan dimaksud untuk menyamakan persepsi di KSPPS dan BMT yang tergabung dalam Forum ini agar sama dalam hal akad perjanjian jual beli bagi para anggota.
Dalam acara yang berlangsung di Meotel Kebumen Rabu 19 Agustus 2020 itu, diikuti para Pengawas Syariah, Pengurus, dan Manager dari 16 KSPPS / BMT anggota PBMTI Kabupaten Kebumen. Adapun matari disampaikan oleh dua narasumber, yakni KH Ashari M.PdI dan ketua dan sekertaria Forum Dewan Pengawas Syariah (DPS) PBMTI Kebumen Mohamad Adib Sahhala SHi Mag.
Ketua MPD PBMTI Kebumen, Ahmad Sugandi, SE.,ME mengatakan acara ini merupakan kegiatan rutin setiap 6 bulan sekali dengan harapan KSPPS maupun BMT dapat terus berjalan sesuai aturan syariah dan tetap mengikuti panduan dari Fatwa Dewan Syariah Nasional.
‘’ Dengan kegiatan ini kami beraharap kepada para lembaga agar tetap semangat dan kosnsiten untuk mengelola syariah den semoga dapat mendatangkan keberkahan,’’ujarnya.
Sementara itu KH. Ashari berharap, kegiatan ini dapat tercipta kesepakatan pemahaman mengenenai hukum akad perjanjian jual beli yang syah sesuai syariah bagi masing masing anggota.
“Selama ini baik KSPPS maupun BMT masih menggunakan persepsinya masing masing dalam akad murabahah atau perjanjian beli, untuk itu dengan kegiatan ini diharapkan ada kesamaan atau keseragaman,’’tukasnya. (K24/Arta)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















