Hukum

Jual Togel, si Gendut Ditangkap Polisi

1651
×

Jual Togel, si Gendut Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
FOTO PRES RILIS KASUS

KEBUMEN, Kebumen24.com – Kedapatan menjual kupon toto gelap (togel) FR alias Gendut (30) warga Desa Jatinegara Kecamatan Sempor ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen. Penangkapan dilakukan pada hari Rabu 22 Juli 2020 sekira pukul 20.00 Wib di lapaknya.

 

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, dari penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai 507 ribu Rupiah, dua lembar kertas hasil pengeluaran nomor, tujuh lembar kertas bukti pembelian, dua bonggol kertas nota yang sudah terpakai, satu bonggol kertas yang belum terpakai dan berbagai alat tulis untuk merekap.

 

“Kita tangkap tersangka berdasarkan laporan warga masyarakat. Warga masyarakat merasa terganggu dengan aktivitas tersangka menjajakan kupon togel. Tersangka mengaku dalam sehari ia bisa meraup keuntungan hingga 400 ribu Rupiah perhari.,” jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi, Senin 27 Juli 2020.

 

AKBP Rudy menegaskan, Polres Kebumen kini sedang gencar memerangi perjudian di Kebumen. AKBP Rudy mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjudian.

 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun penjara. (K24/THR).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com