Hukum

Diduga Cabuli Gadis Dibawah Umur, Guru Kuda Lumping Dibekuk Polisi

3975
×

Diduga Cabuli Gadis Dibawah Umur, Guru Kuda Lumping Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
FOTO PRES RILIS KASUS PENCABULAN

KEBUMEN, Kebumen24.com – Seorang Guru kesenian kuda lumping berinisial DAR (32), warga Kecamatan Kotawinangun Kabupaten Kebumen hanya bisa parsah saat ditangkap jajaran kepolisian Polres Kebumen lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang gadis dibawah umur. Ironisnya, perbuatan bejat tersangka dilakukan kepada anak asuhnya sendiri yang masih berusia 16 Tahun.

 

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kapolsek Kutowinangun Iptu Sugiyanto saat menggelar Pres rilis di Mapolres mengatakan, pencabulan terhadap korban dilakukan di rumah tersangka pada 3 Juli 2020 sebanyak dua kali. Korban sebut saja Bunga, mendapatkan perlakuan tidak senonoh seperti dicium hingga dipegang payudara oleh tersangka yang juga merupakan residivis pencurian sepeda motor.

 

“Aksi tak senonoh itu dilakukan di rumah tersangka. Dan tersangka Kita amankan setelah adanya laporan dari orang tua korban,” ungkapnya, Sabtu 11 Juli 2020.

 

FOTO RILIS KASUS PENCABULAN

Selain mengamankan tersangka, petugas juga membawa sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat peristiwa terjadi dan satu buah terpal. Disisi lain, diketahui tersangka juga merupakan pelaku pencurian sepeda motor matic di wilayah Kebumen.

 

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di jeruji besi tahanan kepolisian. Dirinya juga terancam pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.

 

‘’ Tersangka kita kenakan Undang undang tentang perlindungan anak,’’imbuh Kapolres.

 

Adanya kasus tersebut, Kapolres Kebumen mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi dan mewaspadai pergaulan anak anaknya. Hal itu dilakukan agar kasus serupa tidak terulang kembali.(K24/THR)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.