KEBUMEN, Kebumen24.com – Adanya kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan antara Kades Adimulyo dengan warganya sendiri, membuat warga melakukan aksi unjuk rasa pada waktu lalu. Mereka menuntut agar kepala desa segera turun dari jabatanya. Meski begitu hingga kini tuntutan tersebut belum juga terpenuhi.
Untuk itu, sebanayak 10 orang dari perwakilan Warga yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Masyarakat Desa Adimulyo Kecamatan Adimulyo, berkesempatan mendatangi Rumah Dinas Bupati Kebumen, Kamis 9 Juli 2020. Kedatangan mereka tidak lain hanyalah meminta kepada Bupati untuk segera memberhentikan Kepala Desa bernama Mulyono dari jabatannya.
Dalam audensinya yang diterima Bupat Kebumen Yazid Mahfudz, di Ruang Transit Komplek Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen itu, Pihak perwakilan warga desa juga menghadirkan para warga yang merasa jadi korban pelecehan asusila oleh Kades Mulyono.

Dijelaskan Yuli Ihtiarto selaku Kuasa Hukum warga Desa Adimulyo, menyampaikan perihal kegelisahan dan kekecewaan warga atas perbuatan Kades Mulyono yang dianggap sangat meresahkan masyarakat.
Hal tersebut dikarenakan Kades telah melakukan perselingkuhan dengan warganya sendiri yang merupakan masih berstatus istri orang. Bahkan diduga juga telah melakukan pernikahan secara siri. Tak hanya itu saja, berdasarkan kesaksian warga, Mulyono juga sering bertindak asusila terhadap kaum perempuan lain di desanya.
“Kami merasa resah dengan perbuatannya, dan sebagai Kades tidak sepatutnya berbuat seperti itu,’’ungkapnya.
Atas dasar itulah, pihaknya mengharapkan Bupati untuk segera memberhentikan Kades tersebut.
“Kami ingin Bupati segera memberhentikan Mulyono sebagai Kades Adimulyo”, jelasnya.

Sementara itu, Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz mengharapkan masyarakat Desa Adimulyo tetap bersabar dan menjaga kondusifitas masyarakat. Selain itu masyarakat juga dihimbau agar mempercayakan penegakan hukum kasus ini kepada pihak yang berwajib.
“Warga dimohon untuk tetap bisa tenang dan kondusif, dan serahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib”, jelas Bupati Kebumen.
Kepada masyarakat yang merasa pernah dilecehkan Bupati juga mempersilahkan untuk menempuh jalur hokum. Terkait langkah selanjutnya, Bupati akan bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika ada warga yang merasa pernah menjadi korban silahkan untuk melapor ke pihak kepolisian, dan kepada dinas terkait untuk segera menyelidiki dan menyesaikan persoalan tersebut”, pungkasnya.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Asisten 1 Sekda Heri Setiyanto, Inspektur Dyah Woro Palupi, Kadispermades P3A Frans Haidar, Kasatpol PP Agung Pambudi serta pejabat terkait lainnya di lingkungan pemerintah kabupaten kebumen.(K24/Arta)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















