PERISTIWA

PMII Kebumen Kecam Tindakan Represif Oknum Kepolisian Pamekasan

1562
×

PMII Kebumen Kecam Tindakan Represif Oknum Kepolisian Pamekasan

Sebarkan artikel ini
FOTO KETUA PMII KEBUMEN

KEBUMEN, Kebumen24.com – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kebumen turut mengecam tindakan represif personil Polres Pamekasan soal aksi tolak tambang.

 

Hal itu ditegaskan oleh Ketua PC PMII Kebumen Imam Nur Hidayat, melalui pesan rilis singkatknya, Jumat 26 Juni 2020. Dirinya mengatakan, sebagai sesama kader pergerakan rasa sakit yang dialami kader PMII di Pamekasan akibat dari tindakan represif pihak aparat di Pamekasan ikut dirasakan oleh kader PMII Kebumen. Menurutnya, menyampaikan pendapat tentunya merupakan hak fundamental yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi.

 

“Tindakan represif yang dilakukan personil Polres Pamekasan tersebut tidak dibenarkan,”Kami PMII Kebumen tentunya sangat mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh institusi Polri, terkhusus Polres Pamekasan,” tegas Imam.

 

Lebih jauh Imam menambahkan, bahwa sebagai aparat kepolisian seharusnya bisa menjalankan tugasnya dengan tulus mengayomi dan memberikan rasa aman serta nyaman dalam menyampaikan pendapat. Namun bukan sebaliknya, justru melakukan tindakan represif terhadap aksi PMII Pamekasan.

 

“Seharusnya aparat kepolisian bisa melakukan tugasnya sebagai pelindung dari masyarakat, bukan melakukan tindakan represif,’’imbuhnya.

 

Dijelaskanya, dalam penanganan aksi massa, seharusnya petugas juga memeperhatikan panduan empat peraturan. Diantaranya, Perkap Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkap Kepolisian Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, Perkap Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa dan, serta Perkap Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan dan Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

 

‘’ Harunya Polisi bertindak sesuai empat peraturan tersebut,” ujarnya.

 

Terkait hal itu pihaknya meminta dengan tegas kepada Kapolri untuk mengusut tuntas tindakan represif yang dilakukan personil Polres Pamekasan agar tidak mencederai Perkap Kepolisian dalam proses penyampaian pendapat dimuka umum.

 

Seperti diketahui, aksi tolak tambang tersebut murni berangkat dari kegelisahan dan aspirasi masyarakat daerah pertambangan. PMII Pamekasan menilai Polres Pamekasan tidak tegas dalam penindakan soal tambang ilegal di Pamekasan. (k24/THR)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.