PemerintahanPilkadaPolitik

KPU Pastikan Pilkada Akan Digelar Rabu 9 Desember 2020, Berikut Tahapanya

1449
×

KPU Pastikan Pilkada Akan Digelar Rabu 9 Desember 2020, Berikut Tahapanya

Sebarkan artikel ini
RAPAT VIRTUAL

KEBUMEN, Kebumen24.com – Komisi Pemilihan Umum memastikan Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tetap akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2020. Proses pemungutan suara dimulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

 

Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota KPU Koordinator Bidang Sosialisasi dan Pendidikan Pemilu, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat memberikan presentasi pada kegiatan Rapat Pembahasan Isu Strategis, dalam Rangka Pelaksanaan Pilkada 2020, serta Konsolidasi Lanjutan Pemantapan Pelaksanaan dengan Protokol Kesehatan Covid-19 melalui aplikasi Zoom, yang diikuti Kepala Diskominfo Kebumen Cokro Aminto serta para OPD terkait di Ruang Arumbinang Komplek Pendopo Rumdin Bupati Kebumen, Jum’at 19 Juni 2020.

 

Pada kesempatan itu, Dewa menjelasakan bahwa seluruh proses penyelenggaraan Pilkada mengacu kepada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 yang telah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 12 Juni 2020 dan KPU sedang merancang PKPU tentang Penyelenggaraan Pemilu di tengah pandemi Covid 19. Selain itu, KPU juga akan menerbitkan Peraturan KPU tentang penyelenggaraan pemilhan disaat pandemi covid 19, dengan protokol kesehatan.

 

Adapun Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, dimulai dari tanggal 15 Juni 2020 berisi tentang beberapa tahapan, diataranya, Pengaktifan kembali masa kerja Badan penyelenggara Ad Hoc Pemilihan (PPK, PPS, KPPS) dari 15 Juni hingga 31 Jan 2021, Pemutakhiran dan Penyusunan Data Pemilih, Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS daftar pemilih sementara dan Pendaftaran Pasangan Calon akan dibuka pada 4 hingga 6 September 2020.

 

Selanjutnya Penetapan Pasangan Calon akan laksanakan pada tanggal 23 dan 24 September 2020, dan Pelaksanaan Kampanye tanggal 26 September hingga 5 Desember atau selama 71 Hari, serta Pemungutan Suara akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

 

Menurutnya, Informasi ini penting disebarluaskan kepada masyarakat jauh-jauh hari. Dengan demikian, masyarakat akan paham dan mengerti tentang tata cara memberikan suaranya pada pelaksanaannya pilkada nanti.

 

Untuk itu, Pihaknya berharap, kemendagri dan seluruh pemda dapat membantu KPU dalam memberikan sosialisasi menyeluruh terkait tahapan pilkada 2020 yang mengacu pada protokol kesehatan Covid-19 kepada masyarakat. Selain itu, pihaknya juga mengharapkan partisipasi masyarakat minimal sama seperti pilkada sebelumnya, bahkan meningkat pada tahun ini.

 

“Kami berharap informasi pilkada ini bisa disebar lausakan kepada masyarakat, baik melalui sosialisasi ataupun media, Agar masyarakat tahu dan paham akan pelaksanaan pilkada tahun 2020 ini,” tegasnya.

 

Sementara itu, dalam acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri tersebut dipimpin secara langsung oleh Plt. Direktur Jendral Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen.POLPUM), Bahtiar, dengan menghadirkan narasumber dari Badan Pengawas Pemilu dan Dirjen dilingkungan Kementrian Dalam Negeri. Selain itu, Rapat bersama tersebut juga diikuti oleh 600 peserta terdiri dari pejabat dari Dinas Kominfo, Humas, Satpol PP, Bagian Pemerintahan dari seluruh Indonesia.

 

Seperti diketahui, Pilkada Serentak tahun 2020 nantinya akan diikuti oleh 9 provinsi dan 216 kabupaten dan kota, serta ada 23 provinsi yang wilayahnya melaksanakan pilkada serentak. (K24/THR)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.