KEBUMEN, Kebumen24.com- Menanggapi pelaksanaan RDT Covid-19 bagi ASN di lingkungan Pemkab Kebumen pada hari kemarin, Senin (22/05). Ketua DPRD Kebumen Sarimun meminta agar Pemkab juga memikirkan kebutuhan masyarakat berkenaan fasilitasi mengurus surat keterangan sehat dengan dilampiri hasil rapid tes.
Hal itu dipandang perlu mengingat sebagian masyarakat mulai melakukan aktifitas seiring pelonggaran pembatasan skala besar serta pembatasan kegiatan masyarakat di daerah tertentu. Menurutnya sejauh ini biaya mengurus surat tersebut di sejumlah pelayanan kesehatan baik milik Pemkab maupun swasta terbilang cukup memberatkan masyarakat.
“Tak kalah penting dari pelaksanaan rapid tes kemarin dan sebelumnya adalah bagaimana Pemkab bisa hadir untuk mempermudah atau meringankan masyarakat terkait biaya surat bebas Covid-19,” jelasnya, saat ditemui di ruang Pimpinan DPRD Kebumen, Selasa, 23 Juni 2020.
Lebih lanjut, Sarimun menganggap surat keterangan sehat dilampiri hasil RDT Covid-19 ini sangat berharga bagi masyarakat yang hendak kembali bekerja ke luar Kabupaten Kebumen sebagai bekal syarat administratif.
“Kasihan masyarakat, misal mau pergi untuk kerja sudah biaya perjalanan mahal belum lagi harus menanggung biaya permohonan surat sampai ratusan ribu,” tandasnya.
Penelusuran Kebumen24, Rumah Sakir Dr Soedirman (RSDS) Kebumen telah banyak menerima permohonan surat keterangan sehat dilampiri hasil RDT Covid-19. Hingga pertengahan Juni, tercatat 309 masyarakat mengurus surat tersebut. Adapun biaya RDT Covid-19 di RSDS Kebumen sebesar Rp 300 ribu untuk sekali pemeriksaan. Sementara biaya di sejumlah RS swasta di Kebumen mencapai Rp 350 ribu.
Politisi dari PDI Perjuangan ini memberi contoh pemberlakuan ketat ketika melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api yang mensyaratkan penumpang untuk menyertakan surat keterangan sehat dilampiri RDT Covid-19.
“Pemkab harusnya mendukung mereka sudah mau memulai recovery atau pemulihan ekonomi keluarganya. Jangan sampai masyarakat terbebani saat akan mencari nafkah,” imbuh dia.
Seperti diketahui, melalui Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Pemerintah telah menekankan bagi calon penumpang kereta api harus melengkapi persyaratan salah satunya dapat menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan RDT dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Selain itu, ia pun meminta pelaksanaan deteksi dini melalui RDT Covid-19 yang menyasar masyarakat bawah agar lebih digencarkan lagi.
“Rapid tes sebisa mungkin lebih masif lagi ke kalangan grass root. Supaya tau kondisi kesehatan masing-masing, karena kasus positif corona di Kebumen terdapat pasien tanpa gejala,” pungkasnya. (K24/Hfd)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















