Hukum

3 Kali Masuk Bui, Warga Prembun Kembali Ditangkap Polisi

1838
×

3 Kali Masuk Bui, Warga Prembun Kembali Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
FOTO PRES RILIS

KEBUMEN, Kebumen24.com – Residivis kambuhan inisial RZ(27) warga Desa Kecamatan Prembun kembali harus berurusan dengan hukum, setelah diduga kuat melakukan pencurian Handphone Samsung bernilai belasan juta Rupiah milik warga Kutowinangun Kebumen.

 

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, aksi pencurian dilakukan pada hari Minggu (17/5) sekira pukul 19.30 Wib.

 

“Pada saat kejadian, tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci. Posisi rumah pada saat itu tidak kosong. Istri korban saat kejadian tengah tertidur di kamarnya,” kata AKBP Rudy didampingi didampingi Kapolsek Kutowinangun Iptu Sugiyanto, Sabtu (23/5).

 

Tersangka yang berhasil masuk rumah selanjutnya memasuki kamar korban mengambil dua buah dompet dan dua buah handphone milik korban.

 

Setelah mendapatkan barang berharga itu, tersangka kabur ke arah Kebumen kota dengan cara jalan kaki.

 

Atas kejadian itu, selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Kutowinangun. Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kutowinangun, kurang dari 9 jam, tersangka berhasil ditangkap.

 

Tersangka ditangkap saat tertidur di teras Pasar Tumenggungan Kebumen, pada hari Senin (18/5), pukul 03.30 Wib, lengkap dengan barang bukti.

 

Informasi yang berhasil diperoleh diperoleh, tersangka adalah residivis yang sudah 3 kali tersandung kasus Pidana. Terakhir tersangka masuk pada tahun 2018 karena kasus pencurian dengan vonis hukuman 8 bulan penjara oleh PN Kebumen.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Dengan adanya kejadian ini Kapolres Kebumen mengimbau kepada seluruh masyarkat untuk tetap waspada, dengan mengecek kembali pintu dan jendela rumah saat ditinggal istirahat.  (K24/HUMAS)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.