Hukum

Alasan Pingin Keren dan Gaul, Peternak Ayam di Karangsambung Malah Ditangkap Polisi

1998
×

Alasan Pingin Keren dan Gaul, Peternak Ayam di Karangsambung Malah Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto Saat Pres Rilis di Mapolres Kebumen

KEBUMEN, Kebumen24.com – Apa yang dilakukan Pria berinisial ID (40) warga Desa Langse Kecamatan Karangsambung Kebumen ini terbilang nyleneh. Pasalnya, hanya gara gara pingin dibilang Keren dan Gaul ia justru malah mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Akibat ulahnya, pria yang sehari hari berprofesi sebagai peternak ayam ini ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

 

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP R Widiyanto saat press rilis, tersangka ID ditangkap pada Selasa (24/3) di kediamannya. Penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan dari kasus Narkotika tersangka berinisial SJT (27) yang merupakan penjual bakso.

 

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan satu buah pipet kaca dengan sisa sabu, dua lembar alumunium foil, serta handphone smartphone milik tersangka.

 

“Jadi sangat beruntung sekali tersangka bisa kami tangkap. Banyak para pengguna Narkoba overdosis dan berujung maut,” jelas AKBP Rudy, Kamis 7/5/2020 di Mapolres.

 

Foto Saat Pres Rilis di Mapolres Kebumen

Kepada penyidik tersangka mengaku telah mengkonsumsi sabu dari tahun 2009 silam. Bahkan, Ada alasan cukup menggelitik saat polisi mengintrogasi tersangka mengapa ia mengkonsumsi narkotika jenis Sabu.

 

Tersangka mengaku mengkonsumsi sabu bukan karena beban hidup ataupun tekanan hidup yang kemduian melampiaskan nya dengan Narkoba. Akan tetapi lantaran pingin terlihat keren dan gaul. Meski awalnya hanya ikut-ikutan, namun selanjutnya justru malah ketagihan hingga akhirnya membeli sendiri.

 

Kemudian kebiasaan mengkonsumsi sabu ID diketahui oleh tersangka SJT yang merupakan saudara sepupunya. Bukannya menegur, keduanya malah menjadi partner saat memakai sabu. Alhasil, tersangka kini tidak lagi keren dan gaul, tapi malah justru harus meringkuk di jeruji besi.

 

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak delapan milyar Rupiah. (K24/THR)

 


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com