BUAYAN, Kebumen24.com – Untuk kesekian kalinya, kasus persetubuhan gadis dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kebumen. Kali ini dialami seorang gadis, sebut saja bunga (15) warga Kecamatan Buayan diduga telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan Seorang kakek berusia 58 tahun berinisial HS yang merupakan masih tetangganya korban.
Informasi yang berhasil dihimpun, aksi tak terpuji pelaku dilakukan terhadap seorang gadis sebut saja Bunga beberapa kali. Aksi itu dilakukan pada medio Bulan Maret 2020 di rumah pelaku saat suasana kosong. Namun perbuatan bejat itu terungkap lantaran pelaku sendiri mengakui tindakannya dan berjanji akan bertanggung jawab kepada keluarga korban.
Kapolsek Buayan Iptu Sucipto saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2020) terkait kabar tersebut membenarkannya. Iptu Sucipto menegaskan bahwa pelaku sudah diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Iya (benar ada persetubuhan), pelaku sudah kami amankan,” ungkapnya melalui pesan singkat.
Iptu Sucipto menjelaskan, pengakuan pelaku kepada korban mulanya dilakukan pada 8 Maret 2020 di rumah pelaku. Dimana saat itu korban tengah bermain dan diiming-imingi sejumlah uang untuk melayani nafsu bejat pelaku. Keluarga yang mengetahui perbuatan tersebut kemudian melaporkan aksi bejat itu ke Polsek Buayan.
“Ini diketahui saat pelaku datang ke rumah korban dan mengungkapkan perbuatannya kepada keluarga korban serta berjanji bertanggung jawab,” imbuhnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti beberapa pakaian korban dan pelaku. Akibat perilakunya, pelaku mendekam di jeruji besi dan disangkakan Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. (k24-thr)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















