Hukum

Demi Konsumsi Sabu, Warga Krakal Rela Menabung Dengan Berjualan Bakso

1244
×

Demi Konsumsi Sabu, Warga Krakal Rela Menabung Dengan Berjualan Bakso

Sebarkan artikel ini
Foto Saat Pres Rilis Di Mapolres Kebumen Selasa 5/5/2020

KEBUMEN, Kebumen24.com – Apa yang dilakukan pria berinisial SJT (27) warga Desa Krakal Kecamatan Alian Kebumen ini sungguh bikin geleng geleng kepala. Kenapa tidak, bukanya menabung untuk keperluan yang positif, tapi justru malah untuk membeli barang haram seperti sabu-sabu.

Akibat perbuatanya, Pria yang sehari hari berjulan bakso itu terpaksa diamankan polisi. SJT ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Kebumen saat mengkonsumsi obat terlarang jenis sabu-sabu di Desa Gemeksekti Kecamatan/Kabupaten Kebumen, Selasa (24/42020).

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis menjelaskan, dari penangkapan itu pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 paket sabu seberat 1,03 Gram dan satu ponsel android merk Samsung.

“Pengakuan tersangka, ia mengkonsumsi sabu mulai setengah tahun belakangan. Uang hasil jualan bakso untuk membeli sabu yang harganya jutaan rupiah,” jelas AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Res Narkoba AKP R Widiyanto, Selasa (5/5/2020) di Mapolres.

Foto Saat Pres Rilis Di Mapolres Kebumen Selasa 5/5/2020

Kepada penyidik, tersangka telah mengakui perbuatannya mengkonsumsi Narkoba Jenis Sabu. Bahkan tersangka yang ternyata masih membujang itu rela menabung dari hasil berjualan bakso, agar bisa mendapatkan Narkoba jenis Sabu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak delapan milyar Rupiah. (K24-THR)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.