HukumPERISTIWASOSIAL

Cegah Penyebaran Corona, Rutan Kelas II B Kebumen Bebaskan 40 Narapidana

1001
×

Cegah Penyebaran Corona, Rutan Kelas II B Kebumen Bebaskan 40 Narapidana

Sebarkan artikel ini


KEBUMEN, Kebumen24.com- Sebanyak 40 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kebumen dapat menghirup udara bebas setelah menerima program asimilasi dan integrasi berkenaan upaya penekanan penyebaran virus corona.
Kepala Rutan Kelas II Kebumen melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Ahmad Baihaqi memaparkan, puluhan napi yang menerima asimilasi dan integrasi ini merupakan tindak lanjut atas surat keputusan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19.

“Jadi diberikan asimilasi untuk tinggal dirumah dengan mekanisme dia diberikan SK asimilasi dan syaratnya juga harus berkelakuan baik,” katanya, Senin, 6 April 2020.

 

Dikatakan Baihaqi, tentang syarat pemberian asimilasi napi dan anak yang tertuang dalam regulasi tersebut. Diperuntukan kepada napi dewasa dan anak yang telah menjalani satu per dua masa pidana dimana dua per tiga masa pidana paling maksimal 31 Desember 2020. Lebih lanjut, asimilasi ini juga tidak diberikan bagi napi bersangkutan sesuai regulasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99.

 “Tidak mutlak bebas, dia hanya dikembalikan kepada keluarga untuk dibina tentunya dengan pendampingan petugas. Kita juga melakukan pembinaan via online karena semua nomor Hp keluarga kita mintai,” terangnya.

Mengacu data rekapitulasi Rutan Kelas II B Kebumen, sebanyak 40 napi dari berbagai kasus ini telah memperoleh asimilasi dan integrasi mulai Kamis (2/4) lalu. Dari jumlah itu, didominasi kasus pidana umum.

“Total ada 40 mendapatkan assimilasi  dan 1 cuti bersyarat. Sudah dilakukan mulai hari Kamis ada 18 orang, Jumat juga 18 orang sedangkan Sabtu 4 orang,” sebutnya.

Foto keluraga Napi saat menjemput 
 Selama dikembalikan kepada keluarga, para napi ini tetap mendapatkan pengawasan intensif dari pihak Kejaksaan Negeri Kebumen. Namun demikian, tegas Baihaqi, jika napi tersebut kedapatan melakukan pelanggaran. Maka petugas tidak segan untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 “Syarat lain dia juga diawasi pihak Kejaksaan dan Bapas. Selama diberikan SK asimilasi untuk stay at home, dia tidak boleh keluar dari rumah. Kalau dia keluar dari rumah atau ada laporan ini menjadi pertimbangan untuk dikembalikan ke Rutan,” paparnya.

 

Dijelaskan, bahwa Rutan Kelas II B Kebumen memang kelebihan kapasitas. Diharapkan melalui asimilasi dan integrasi yang diberikan ini dapat menekan penyebaran Covid-19 khususnya didalam Rutan. Adapun kapasitas Rutan Kelas II B Kebumen sendiri dapat menampung sebanyak 113 napi, sementara saat ini diisi oleh 170 napi.

 “Kebijakan ini memang luar biasa, karena kita melihat mayoritas Rutan dan Lapas sudah over kapasitas,” pungkasnya. (K24/Hfd)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.