KesehatanPERISTIWA

Suhu Badan Diatas 38 Derajat, Penumpang Kerata Api Dilarang Naik

1058
×

Suhu Badan Diatas 38 Derajat, Penumpang Kerata Api Dilarang Naik

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Guna mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) agar tidak semakin meluas, Stasiun Kerata Api Kebumen memperketat pengawasan terhadap setiap para calon penumpang. Dalam hal ini diberlakukan larangan naik kereta api bagi calon penumpang yang suhu badan nya melebihi 38 derajat celcius ke atas.
Wakil Kepala Stasiun Eko Suryono menegaskan jika pada saat pengecekan suhu badan calon penumpang mencapai 38 derajat celcius ke atas dan atas rekomendasi petugas kesehatan, maka calon penumpang dilarang untuk melakukan perjalanan KA.

“Saat ini sudah ada petugas khusus untuk pengecekan suhu badan calon penumpang yang terdapat di depan meja cek boarding pass. Pabila ada calon penumpang suhu badanya lebih dari 38 derajat maka kami larang untuk naik,’’ jelasnya Senin 20 April 2020.

 
Terkait itu, KAI akan mengembalikan penuh bea pemesanan tiket. Bagi penumpang suspect corona yang membawa pendamping, maka tiket dapat dikembalikan penuh juga, untuk maksimal empat orang dalam satu kode booking.

‘’ Jika berbeda kode booking, maka bea tiket yang dikembalikan maksimal hanya untuk 2 orang sebagai pendamping,”ucapnya.

 
Selain itu, PT KAI juga telah mewajibkan pemakaian masker bagi para penumpang terhitung mulai 12 April 2020.  Apabila calon penumpang menolak memakai masker saat boarding, maka PT KAI akan melarang masuk stasiun serta mengembalikan bea tiket 100%. Dan bagi penumpang diatas KA yang menolak memakai masker, akan diturunkan dalam perjalanan pada kesempatan pertama.

“Ini sesuai kebijakan pemerintah serta rekomendasi WHO, yang mengharuskan masyarakat menggunakan Masker saat beraktivitas di luar rumah,”pungkasnya. (K24/ARTA)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.