PendidikanPERISTIWA

Informasi Penting, Tahun ini Ujian Ditiadakan, Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 13 April

1010
×

Informasi Penting, Tahun ini Ujian Ditiadakan, Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 13 April

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

KEBUMEN, Kebumen24.com – Bagi masyarkat Kebumen khususnya, perlu diketahui bahwa berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen nomor 443.2/2173 tentang pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan masa darurat corona (Covid-19). Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen memperpanjang masa kegiatan belajar di rumah hingga 13 April 2020 mendatang. Selain itu, dinas juga memberlakukan kegiatan ujian nasional, ujian sekolah dan kelulusan ditiadakan.
Saat dikofirmasi Awak media, Kepala Disdik Kebumen, Muh Amirudin mengatakan, seluruh pelaksanaan ujian nasional untuk jenjang SMP, program paket B, program paket C dibatalkan. Maka keikusertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Sementara untuk Ujian satuan pendidikan untuk SD/ program paket A, SMP/program paket B, dan program paket C juga ditiadakan.

‘’Bagi yang sudah menyelenggarakan ujian satuan pendidikan maka hasilnya dapat menjadi tambahan nilai raport semester terakhir,”terangnya.

dijelaskanya, kelulusan bagi peserta didik tahun 2019/2020 juga berbeda dari sebelumnya. Dimana tahun ini untuk jenjang SD sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, 5 dan semester gasal kelas 6). Jenjang SMP sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 7, 8 dan semester gasal kelas 9).

Kelulusan program paket C ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir kelas 10, kelas 11 dan kelas 12 semester gasal,”tuturnya.

Terkait dengan kenaikan kelas, Amirudin menegaskan bahwa penilaian akhir tahun (PAT) ditiadakan. Kenaikan didasarkan nilai raport semester gasal dan semester genap. Sedangkan nilai raport semester genap diperoleh dari penilaian harian dan penilaian tengah semester (PTS) yang sudah dilaksanakan.

Pelaksanaan pembelajaran mandiri di rumah tidak boleh dilakukan secara berkelompok di salah satu tempat, dilakukan secara kreatif, menyenangkan, menantang, melatih kemandirian, tidak menimbulkan kecemasan, tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua/wali,”imbuhnya.

Kebijakan perpanjangan masa belajar mandiri juga dikeluarkan Kementrian Agama melalui Kanwil Kemenag Jawa Tengah. Dalam surat kepada Kepala Kemenag dan Kepala Madrasah menerangkan bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) pada madrasah (RA, MI, MTs, MA) yang dialihkan di rumah diperpanjang hingga 13 April 2020. (K24/THR/LH)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.