Hukum

Tergiur Untung Besar, Pemuda Di Kebumen Nekat Jual Obat Hexymer Dan Begini Akibatnya

1696
×

Tergiur Untung Besar, Pemuda Di Kebumen Nekat Jual Obat Hexymer Dan Begini Akibatnya

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Pemuda berinisial IK alias Botak (19), warga Desa Wero, Kecamatan Gombong, berhasil dibekuk jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen, lantaran kedapatan menjual puluhan paket obat hexymer.
Obat hexymer adalah merupakan jenis obat daftar G atau gevaarlijk yang berbahaya dan untuk memperolehnya harus menggunakan resep dokter.yang berefek bisa memabukkan dan bisa membahayakan kesehatan bagi yang memakainya.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers di Gedung Tri Brata Polres Kebumen Senin 3 Februari 2020, mengungkapkan IK berhasil dibekuk pada Rabu (29/01) lalu, di area seputaran Alun-alun Manunggal Gombong.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 28 paket obat hexymer warna kuning dalam plastik klip bening berjumlah 273 butir. Kemudian Petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp. 150 ribu dan satu buah smartphone milik tersangka.

 ‘’ Tersangka berhasil kita amankan beserta barang bukti,” jelas AKBP Rudy

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, dalam aksinya, Tersangka mengemas obat hexymer menggunakan bungkus rokok agar tidak diketahui orang lain.

 ‘’ Tersangka ini tergolong cukup pintar, untuk mengkelabuhi petugas, dia menjualnya dengan cara memasukan obat tersebut kedalam bungkus rokok. Jadi orang nggk bakalan mengira kalo itu isi didalamnya obat,’’imbuh Kapolres.

Kepada petugas tersangka mengaku nekat menjual obat terlarang itu, lantaran tergiur dengan keuntungan yang menjanjikan. Berdasarkan pengakuannya, barang tersebut ia dapat dari Purwokerto dan Tersangka telah menjual obat hexymer kepada orang lain sebanyak 40 butir.

“ Saya tergiur jual barang ini karna untungnya lumayan besar. Untuk barang sendiri saya dapat dari purwokerto,”Katanya.

Akibat perbuatanmya, tersangka dikenai Pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar. Guna menjalani penyidikan lebih lanjut, Tersangka kini harus mendekam di Rutan Polres Kebumen. (k24/ARTA)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.