BULUSPESANTREN, Kebumen24.com- Permasalahan sengketa tanah yang selama ini terjadi di wilayah Urut Sewu telah selesai. Para warga diminta segera mengurus sertifikat tanahnya agar legalitas kepemilikannya jelas dan tidak lagi ada klaim kembali.
Hal itu disampaikan Bupati Kebumen Yazid Mahfud pada acara Mediasi Bersama arga urut Sewu, yang digelar di Desa Balai Desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen, Sabtu 25 Januari 2020. Turut hadir dalam kesempatan itu, Dandim 0709 Kebumen Letkol Kav MS Prawira Negara Matondang, Kapolres AKBP Rudy Cahya Kurniawan, serta unsur Forkopimcam setempat.
Bupati menjelaskan, Pengurusan sertifikat tanah di wilayah Urut Sewu bakal dimulai tahun 2020 ini. Dari belasan Desa, wilayah Desa Brecong Kecamatan Buluspesantren akan menjadi prioritas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dimana pematokan tanah yang berada di limpasan dengan tanah negara.
Adapun tiga Desa yang masuk kawasan Urut Sewu yaitu Brecong, Ayamputih dan Setrojenar. jumlah keseluruhan bidang yang terdata oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak 1.630 bidang. Sedangkan 542 bidang diantaranya berada di Desa Setrojenar dengan baru 2 bidang yang memiliki sertipikat.
“Tahun 2020 mulai dari Brecong dan Setrojenar akan diupayakan pada Perubahan anggaran 2020,” katanya.
Sementara itu, Probo dari Kantor BPN Perwakilan Kebumen menjelaskan, Desa Brecong menjadi prioritas PTSL tahun 2020 lantaran relatif kondusif. Akan tetapi nantinya untuk wilayah lain akan secara bertahap dilakukan menyesuaikan kuota yang terbatas. Tahun 2020 sendiri, PTSL akan mencover sekitar 60 ribu bidang tanah di seluruh wilayah Kebumen.
“Di Brecong ada 28 blok tanah dan seluruhnya akan diukur dalam waktu dekat,” tuturnya.
Probo juga mengakui, proses pensertipikatan dimulai dari pengukuran tanah yang selanjutnya diberi tanda batas patok. Kemudian hal tersebut didaftarkan melalui PTSL untuk proses pensertipikatan. Probo menjelaskan, hingga kini sudah lima desa di kawasan Urut Sewu yang mendapat program PTSL dimana tahun 2018 3 desa dan tahun 2019 2 Desa.
Terkait hal tersebut, salah satu tokoh masyarakat Desa Setrojenar Imam Zuhdi mengaku apresiasi kepada Bupati dan Pemkab yang mampu menyelesaikan persoalan Urut Sewu. Dirinya berharap pensertipikatan tanah dapat segera diselesaikan agar masyarakat tidak lagi resah. Ia pun berharap, wilayah Urut Sewu ke depan agar lebih kondusif. (K24/IMAM)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















