Pemerintahan

Dorong Pemanfaatan Tanah Kas Desa, FORMASI Gelar Diskusi

1102
×

Dorong Pemanfaatan Tanah Kas Desa, FORMASI Gelar Diskusi

Sebarkan artikel ini

KLIRONG, Kebumen24.com- Keberadaan tanah kas desa (TKD) dianggap penting sebagai penunjang keberlangsungan roda kepemerintahan desa. Namun fajta dilapangan masih terdapat sejumlah desa yang dinilai belum optimal dalam pemanfaatannya. Untuk itu, Forum Masyarakat Sipil (FORMASI) Kebumen menggelar forum diskusi untuk menjawab persoalan tersebut.
Diskusi yang dihadiri oleh Kepala Dispermades-P3A, Kepala Seksi Bidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Dispermades P3A, perwakilan dari Bappeda, perwakilan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Desa dan perwakilan dari Kecamatan Klirong terfokus pada pembahasan mengenai pengelolaan tanah kas desa (TKD) di enam desa di wilayah Kabupaten Kebumen.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Podoluhur itu dihadir pula perwakilan unsur pemerintah desa, BPD, perwakilan perempuan, dan pemuda dari Desa Podoluhur, Kritig, Sidomulyo, Bonoworo, Sinungrejo, dan Kalibeji. Kegiatan dimulai dengan paparan temuan asesmen pengelolaan tanah kas desa di enam desa tersebut yang dilakukan oleh FORMASI Kebumen bekerja sama dengan lembaga penelitian sosial, AKATIGA BANDUNG.
Diskusi kali ini sebagai rangkaian penelitian yang bertujuan untuk mendorong perbaikan kebijakan pengelolaan TKD yang lebih prioritas kepada kelompok miskin, perempuan, dan kelompok muda. Lebih lanjut, terbukanya akses lahan TKD ini merupakan salah satu upaya peningkatan kesempatan kerja orang muda di bidang pertanian.
Presidium FORMASI Yusuf Murtiono menyampaikan, hasil asesmen yaitu bahwa TKD termasuk di dalamnya tanah kemakmuran di enam desa masih dikelola dengan tata cara lokal desa. Hanya Desa Sidomulyo yang sudah memiliki peraturan desa (Perdes) pengelolaan tanah kemakmuran, sedangkan 5 desa lainnya pengelolaanya masih berdasar atas kesepakatan atau kebiasaan.

“Pengelolaan tanah kas berupa tanah bengkok relatif seragam yaitu diperuntukkan sebagai insentif Kepala Desa, Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya. Sementara tanah kemakmuran rata-rata diperuntukkan kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), BPD, perangkat adat, petugas-petugas, dan adapula yang ditujukan untuk masyarkat umum,” jelasnya baru baru ini.

Yusuf menyebutkan, seperti yang tertuang dalam UU Desa dan turunannya PP 43/2019, pengelolaan TKD sebagai salah satu aset desa harus dilakukan secara transparan, berdasarkan hak asal usul, dan harus dipergunakan untuk kepentingan umum. Setidaknya, kata Yusuf, ada Desa Sidomulyo dan Desa Kritig yang sudah mengalokasikan tanah kemakmuran desa untuk masyarakat miskin dan pemuda (Desa Sidomulyo). Selebihnya pengelolaan tanah kemakmuran masih dilakukan melalui musyawarah desa terbatas atau tidak melibatkan semua unsur masyarakat, dengan penunjukan langsung, atau kebiasaan pembagian berdasarkan turun menurun.
Kepala Dispermades P3A Frans Haidar mengapresiasi kegiatan itu serta mendukung perbaikan kebijakan pengelolaan TKD yang lebih prioritas pada warga miskin dan pemuda.

 “Inovasi pengelolaan TKD dilakukan sebagai upaya mengatasi kemiskinan di desa dan ditujukan untuk kesejahteraan warganya. Pengelolaanya harus melalui Musdes dan transparan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.” ujarnya.

Dukungan atas upaya perbaikan pengelolaan TKD juga disampaikan oleh Bagian Tata Pemerintah Sekretariat Daerah dan perwakilan Bappeda Kabupaten Kebumen. Menurut mereka, perbaikan pengelolan TKD harus didukung dengan ketersediaan data yang baik melalui identifikasi dan inventarisasi semua aset desa termasuk TKD.
Sementara itu, Ketua Karang Taruna Desa Kritig Sukirno menyayangkan belum adanya alokasi tanah kemakmuran untuk pemuda. “Sebaiknya Karang Taruna tidak hanya dilibatkan dalam perayaan 17 Agustus saja. Jika ada hak mengolah tanah kemakmuran untuk Karang Taruna, dapat dimanfaatkan untuk menghidupkan kegiatan karang taruna dan sebagai sumber pendapatan tambahan bagi mereka.

” Generasi muda (laki-laki dan perempuan) sangat penting untuk dilibatkan dalam pengelolaan tanah kemakmuran sebagai upaya mengatasi krisis regenerasi petani dan membuka potensi kesempatan kerja di sektor pertanian bagi mereka.

Adanya dorongan dari pihak pemerintah, aspirasi dari masyarakat menjadi bahan pertimbangan bagi desa-desa yang hadir dalam diskusi tersebut untuk melakukan peningkatan kualitas tata kelola tanah kas yang tepat sasaran di desa mereka. Namun demikian, para perwakilan desa menyampaikan adanya beragam tantangan yang mereka hadapi untuk melakukan perubahan tata kelola tanah kas desa tersebut.
Beberapa diantaranya yakni terkait perbedaan luas tanah kas di masing-masing desa, adanya ketergantungan pada dana sewa tanah kemakmuran desa untuk kebutuhan operasional desa, dan sistem pengelolaan yang berbasis adat. Maka dari itu, dibutuhkan suatu regulasi acuan skala kabupaten sebagai pedoman umum dalam mengatur pengelolaan tanah kas desa agar dimanfaatkan secara adil terutama untuk masyarakat miskin dan generasi muda. Terkait teknis pengelolaannya akan diperdalam kembali melalui penelitian yang saat ini sedang berjalan, akan tetapi tentu akan mengacu kepada masing-masing desa mengingat kondisi konteks lokal yang berbeda. (K24/Hfd)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.