HukumPERISTIWA

Jelang Malam Tahun Baru, Polres Kebumen Sita Berbagai Jenis Miras

1181
×

Jelang Malam Tahun Baru, Polres Kebumen Sita Berbagai Jenis Miras

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Tim gabungan antara Satres Narkoba dan Sat Pol PP Kebumen gencar melaksanakan Razia menjelang perayaan tahun baru 2020. Dalam razia itu menyisir sejumlah warung yang diduga menyediakan minuman haram itu. Dari hasil operasi penyakit masyarakat itu, tim menggerebek sebuah warung milik SA (55) warga Kelurahan Plarangan Kecamatan Karanganyar.
Dari tempat ini, tim gabungan mendapati 23 miras jenis ciu botolan atau Cibot. Miras itu sedianya adalah stok dagangannya yang akan dijual menjelang malam tahun baru.
Razia yang digelar pada hari Jumat (27/12), Satgas Tindak Lidik Operasi Lilin Candi 2019 Polres Kebumen menyisir kediaman SF (47) warga Kelurahan Tamanwinangun.  Dari hasil penggeledahan di sudut rumahnya, tim menemukan 7 miras jenis Anggur.
Selanjutnya pada hari Sabtu (28/12) tim bergerak ke wilayah Kebumen bagian barat. Dalam razia yang digelar pukul 11.30 Wib itu, tim menggerebek dua titik rumah yang diduga kuat menjual Miras. Pada titik pertama rumah WJ (40) warga Desa Kedungpuji Gombong, petugas menemukan jerigen berisi 12 liter miras jenis Ciu yang akan dijual saat malam tahun baru.
Sementara pada titik terakhir, atau titik ke dua, tim bergerak melakukan razia di rumah EC (37) di daerah Desa Selokerto Kecamatan Sempor. Dari tempat ini, Polres Kebumen berhasil menyita 9 minuman keras berbagai merk.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan, razia ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya peradaran miras dikabupaten kebumen. Terlebih menjelang malam tahun baru nanti.
Kapolres juga menegaskan, Kebumen harus steril dari miras saat perayaan malam tahun baru 2020 yang tinggal menghitung hari.

 “Razia akan selalu kami gelar sampai Kebumen benar-benar steril dari miras. Kepada masyarkat kami imbau untuk melaporkan jika di tempatnya ada orang yang menjual miras. Nanti akan kami tindak lanjuti,” tandas Kapolres Kebumen.

 Dari razia yang digelar itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 10 Perda Kebumen Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2000 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras. (K24/THR)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.