Pemerintahan

Akhir Tahun, Blangko E-KTP Masih Kosong, Warga Bisa Gunakan SuKeT

2045
×

Akhir Tahun, Blangko E-KTP Masih Kosong, Warga Bisa Gunakan SuKeT

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Terbatasnya jumlah Blangko e-KTP yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen, membuat sebagian masyarakat Kebumen masih mengandalkan Surat Keterangan (SUKET) sebagai pengganti identitas kependudukan.
Kendati demikian, tak jarang sebagian masyarakat yang tak sabar dan kemudian beranggapan Jika SUKET tersebut belum bisa digunakan seperti layakanya KTP-e. Terlebih, SUKET tersebut hanya memiliki masa berlaku hanya enam bulan. Menurut sebagian masyarakat, hal itu cukup merepotkan, terutama bagi masyarakat yang pergi merantau atau keluar Kota misalnya.
Menanggapi hal tersebut Kepala Disdukcapil Kebumen Maskhemi, Jumat 13 Desember 2019 mengungkapkan, Keterlambatan Blangko E-KTP memang dirasakan sejak bulan Mei 2019 lalu. Kendati demikian, Disdukcapil Kebumen Tetap memberikan pelayanan dengan maksimal. Baik untuk pelayanan perekaman KTP baru maupun pelayanan Administrasi kependudukan lainya. Bahkan, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pada hari Minggu pun pelayanan Tetap buka, dari mulai jam 8 pagi hingga jam 12 siang.

“ Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SUKET atau mengurus keperluan administrasi kependudukan lainya, kami selalu siap memberikan pelayanan terbaik, dan hari libur Kami juga tetap buka,” ucap Maskhemi saat  di temui di Kantor Disdukcapil Kebumen.

Adapun pelayanan sebagai pengganti KTP sementara, Disdukcapil mengantisipasinya dengan mengeluarkan surat keterangan yang berfungsi sama dengan E-KTP. Selain itu juga bisa digunakan untuk mengurus segala keperluan Administrasi lainya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (2) huruf M dan Putusan MK tanggal 26 Maret 2019.

“ SUKET tersebut berisi data perekaman e-KTP yang sudah tervalidasi dan bisa digunakan sebagai pengganti e-KTP. SUKET juga merupakan solusi untuk mengatasi kelangkaan blangko e-KTP bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman,”jelas Maskhemi.

Lebih jauh Maskhemi menjelaskan, sejak terjadinya kelangkaan Blangko E- KTP dari bulan Mei hingga Desember 2019 ini, terdapat sekitar 65 ribu pemegang KTP sementara atau SUKET. Hal itu dikarnakan ketersedian Blangko yang masih sangat terbatas. Semula pihaknya banyak berharap, penambahan blangko e-KTP bisa menggantungkan pada APBN Perubahan 2019. Namun, hingga sekarang, jumlah yang didapat dari pusat masih tetap sama, yaitu 500 Blangko perbulan.

“ Dalam setiap bulanya kami hanya menirima 500 Blangko, dan sesuai dengan surat Dirjen Dukcapil tgl 26 Agustus 2019 Nomor : 471.13/6153/Dukcapil. Blangko tersebut hanya diperuntukan bagi warga yang baru melakukan perekaman baru,” imbuhnya.

Kepada warga yang belum mendapatkan E-KTP Maskhemi mengimbau, agar bersabar dan tidak perlu kawatir, karna permasalahn kekosongan blanko e ktp akan segara  teratasi oleh pemerintah pusat ditahun 2020. Hal itu mengingat kewenangan pengadaan Blangko KTP-el, seluruhnya ada di Kemendagri pusat. Disdukcapil  Kebumen sifatnya hanya menerima.

 “Semoga di awal tahun 2020 kelangkaan Blangko ini bisa segera teratasi,” pungkasnya.

Sementara itu, menurut salah satu warga Wahidatus, saat dimintai tanggapan terkait SUKET mengatakan, dirinya tidak merasa keberatan karna SUKET itu sendriri memilik Fungsi yang sama dengan KTP-E. Kendati demikian, ia tetap berharap pemerintah bisa segera mengatasi permasalahan kekosangan Blangko KTP-E.

“ Saya sudah enam bulan hanya hanya pegang SUKET, tapi nggk ada masalah sih, karna fungsinya kan sama dengan KTP,”ucapnya di sela sela saat dirinya hendak perpanjang SUKET.

Berdasarkan data Disdukcapil Kebumen di bulan Desember 2019, dari Total jumlah penduduk Kebumen yang sekitar 1,3 juta jiwa, Masyarakat yang sudah wajib memiliki KTP sebanyak 1,1 juta jiwa atau sekitar 99,66 persen. Sedangkan yang belum memiliki KTP berkisar 0,34 persen. (K24/THR)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.