KEBUMEN, Kebumen24.com – Sebanyak 131 Guru Kepala Sekolah TK, SD DAN SMP Se-Kabupaten Cilacap, Secara resmi dinyatakan lulus, setelah mengikuti Diklat Penguatan Kepala Sekolah yang berlangsung sejak tanggal 4 hingga 11 November 2019.
Hal itu disampaikan oleh Rektor IAINU Kebumen Dr. Imam Satibi pada acara penutupan Diklat, di Mexolie Kebumen, Senin 11 November 2019.
Kalam kesempatan itu, Imam Satibi mengatakan, kegiatan Diklat Angkatan ke Lima ini terselenggara atas kerjasama Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) IAINU Kebumen, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS), serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD).
‘” Sebagai salah satu LPD yang ditunjuk kementrian pendidikan dan kebudayaan Nasional, melalui kegiatan ini, Kami telah memebrikan bekal kepada para peserta Diklat,” ucap Satibi.
Imam Satibi Menambahkan, Bahwa berdsarkan PERMENDIKBUD No 6 tahun 2018 merupakan lanjutan dari PP 19 th 2017 tentang penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, menggantikan PP 75 th 2008 dan PERMENDIKNAS No 28 tahun 2010.
“ Dalam peraturan yang baru ini, jabatan kepala sekolah bukan lagi tugas tambahan, melainkan sebagai tugas pokok yakni memimpin dan mengelola satuan pendidikan secara penuh. Untuk itu Beban pokok kepala sekolah harus memiliki 3 kompetensi yakni Manajerian, Kewirausahaan dan Supervisi Guru serta Tenaga Didik” tuturnya.
Adapun bagi Guru yang dalam jabatannya sudah menjabat kepala sekolah sebelum diterbitkanya peraturan ini, maka wajib mengikuti diklat selama 71 jam, dan bagi yang lolos maka berhak mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).
“ Kami berharap, Out Come dari diklat ini akan terwujud sekolah yang bermutu dan berdaya saing ditengah tengah tantangan Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0,”tandas Satibi. (K24/IMAM.N)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















