KEBUMEN, Kebumen24.com – Salah seorang warga Kebumen, berinisial AS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perkara penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2021-2022. Dari kasus tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 8,6 miliar.
6 M
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







