POLRES kebumen

Polres Kebumen Gagalkan Peredaran 86,19 Gram Sabu, Dua Tersangka Ditangkap

×

Polres Kebumen Gagalkan Peredaran 86,19 Gram Sabu, Dua Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 86,19 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang merupakan warga Kecamatan Kutowinangun, Kebumen.

Kedua tersangka masing-masing berinisial IB (21) dan NU (30). Keduanya diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengungkapkan kasus tersebut saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Senin (24/8/2026).

Kasus bermula ketika petugas menerima informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkotika pada Kamis (6/8/2026). Satresnarkoba Polres Kebumen bersama Polsek Kutowinangun kemudian melakukan penyelidikan.

“Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket kristal putih yang diduga sabu. Paket tersebut ditemukan di pinggir jalan wilayah Desa Mekarsari,” jelas Kompol Andre, didampingi Kasatresnarkoba Polres Kebumen AKP Kismanto.

Dalam pemeriksaan awal, IB mengaku mendapatkan perintah dari NU untuk menyimpan atau menanam sabu di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Kutowinangun. Sebagai imbalan, IB disebut mendapatkan keuntungan berupa penggunaan sabu secara gratis.

Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap NU. Dari keterangannya, petugas menemukan sebuah kotak merek Aspira di pekarangan kosong di depan rumahnya di Desa Kutowinangun.

Di dalam kotak tersebut, polisi menemukan sejumlah paket kristal putih yang diduga sabu, plastik klip, timbangan digital, gunting, pipet kaca bekas pakai, serta sejumlah sedotan yang diduga digunakan untuk menyimpan atau mengemas narkotika.

Pengungkapan kemudian berkembang setelah NU mengaku masih menyimpan sabu di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Prembun dan Kecamatan Kebumen. Polisi melakukan penyisiran dan kembali menemukan beberapa paket yang diduga sabu di kedua wilayah tersebut.

“Total barang bukti sabu yang diungkap dalam perkara ini memiliki berat bruto 86,19 gram. Kami juga menyita dua telepon seluler dan satu sepeda motor yang berkaitan dengan perkara tersebut,” terang Kompol Andre.

Kasatresnarkoba Polres Kebumen AKP Kismanto menambahkan, hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan serbuk kristal yang diamankan merupakan narkotika jenis sabu.

“Benar barang bukti yang kami amankan adalah narkotika jenis sabu,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya juga dapat dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Masyarakat juga diminta tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

Informasi mengenai dugaan peredaran narkotika dapat disampaikan kepada pihak kepolisian agar segera ditindaklanjuti. Polisi menegaskan pemberantasan narkotika membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat.

“Masyarakat kami harapkan berani melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” imbau AKP Kismanto. (K24/*)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.