Hukum

Diduga Lempar Bom Molotov, Dua Kasus Pengeroyokan di Karangsambung Terungkap, Empat Pelaku Dibekuk Polres Kebumen

135
×

Diduga Lempar Bom Molotov, Dua Kasus Pengeroyokan di Karangsambung Terungkap, Empat Pelaku Dibekuk Polres Kebumen

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen berhasil mengungkap dua kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Kaligending, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen, pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dari dua laporan polisi yang berbeda.

Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Kebumen bersama Tim Resmob, Unit Reskrim Polsek Karangsambung, dan Tim Inafis.

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, serta pengumpulan barang bukti di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Seluruh tersangka kemudian diamankan di wilayah Kecamatan Sruweng pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 01.20 WIB.

“Para pelaku telah berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Senin (13/7/2026).

Kasus pertama bermula dari laporan seorang pemilik agen ekspedisi J&T di Karangsambung berinisial LO. Berdasarkan hasil penyidikan, korban bersama beberapa rekannya diserang oleh sekelompok orang di sekitar gudang J&T yang berada di Desa Kaligending.

Sebelum melakukan pengeroyokan, para pelaku diduga melempar bom molotov ke lokasi. Selanjutnya korban dianiaya menggunakan tangan kosong dan sebilah bambu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan bengkak di bagian kepala, luka terbuka pada lengan kanan, nyeri pada pundak, serta mengeluhkan pusing dan mual.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial RN (23).

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua pecahan botol yang diduga bekas bom molotov, sebilah bambu sepanjang kurang lebih 130 sentimeter, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan saat melakukan aksi.

Kasus kedua terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Jembatan Merah Putih, Desa Kaligending. Korban berinisial AF saat itu sedang melintas untuk membeli rokok sebelum terlibat cekcok dengan sekelompok pemuda.

Perselisihan tersebut kemudian berujung aksi kekerasan. Korban dipukul menggunakan botol minuman. Saat berusaha membela diri, tiga pelaku lainnya ikut melakukan pengeroyokan menggunakan tongkat baton dan tangan kosong.

Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bagian dahi serta sakit di bagian kepala.

Dalam perkara kedua ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial AG (20), PR (22), dan FA (22).

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda PCX dan satu buah tongkat baton berwarna hitam.

Kapolres menjelaskan seluruh tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus pada perkara pertama, penyidik juga menerapkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 karena terdapat unsur penganiayaan.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan.

“Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum. Jangan sampai emosi sesaat justru berujung tindak pidana yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Kebumen. Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.