Pendidikan

Penting untuk Wartawan! Ini Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas dari Dewan Pers

91
×

Penting untuk Wartawan! Ini Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas dari Dewan Pers

Sebarkan artikel ini
ilustrasi ai

JAKARTA, Kebumen24.com – Dewan Pers menegaskan pentingnya penerapan Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas sebagai acuan bagi seluruh insan pers dalam menyajikan informasi yang adil, inklusif, serta menghormati hak-hak penyandang disabilitas. Pedoman tersebut resmi diberlakukan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/II/2021 yang ditetapkan pada 8 Februari 2021.

Kebijakan ini lahir sebagai bentuk komitmen Dewan Pers dalam mendorong praktik jurnalistik yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, menghapus stigma, serta memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak yang sama dalam mengakses informasi maupun menjadi bagian dari pemberitaan.

Ketua Dewan Pers saat itu, Mohammad Nuh, menetapkan regulasi tersebut setelah melalui serangkaian pembahasan yang melibatkan organisasi pers, komunitas penyandang disabilitas, akademisi, hingga berbagai pemangku kepentingan melalui forum diskusi, tim perumus, dan uji publik.

Menjamin Hak atas Informasi

Dewan Pers menilai penyandang disabilitas merupakan warga negara yang memiliki kedudukan hukum dan hak asasi yang sama dengan masyarakat lainnya. Karena itu, media massa memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan informasi yang utuh, berimbang, dan dapat diakses seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

Pedoman ini juga menjadi implementasi berbagai regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang telah diratifikasi Indonesia.

Akses Informasi Masih Menjadi Tantangan

Dalam naskah pedoman disebutkan bahwa berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2018, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai sekitar 30,38 juta jiwa atau sekitar 14,2 persen dari total penduduk.

Meski demikian, akses terhadap informasi yang ramah disabilitas dinilai masih jauh dari ideal. Indeks Kemerdekaan Pers menunjukkan isu perlindungan dan akses informasi bagi penyandang disabilitas masih menjadi indikator dengan nilai terendah dibandingkan aspek lainnya.

Hingga kini, belum ada media massa di Indonesia yang sepenuhnya menyediakan layanan informasi yang dapat diakses oleh seluruh ragam penyandang disabilitas. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan utama lahirnya pedoman ini.

Wartawan Diminta Mengedepankan Etika dan Perspektif Inklusif

Melalui pedoman tersebut, Dewan Pers menggarisbawahi sejumlah prinsip yang wajib menjadi perhatian wartawan ketika meliput isu disabilitas.

Wartawan diminta menggunakan istilah yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek pemberitaan, serta menghindari penggunaan bahasa yang mengandung stigma, stereotip, maupun pelabelan negatif.

Selain itu, produk jurnalistik diharapkan mampu menggambarkan penyandang disabilitas sebagai bagian utuh dari masyarakat yang memiliki kemampuan, prestasi, serta kontribusi dalam berbagai bidang kehidupan.

Dalam proses peliputan, wartawan juga diingatkan untuk menghormati kondisi narasumber, menjaga etika komunikasi, serta menggunakan terminologi yang tepat sesuai ragam disabilitas.

Media Didorong Tingkatkan Aksesibilitas

Peraturan tersebut juga mendorong perusahaan pers untuk meningkatkan aksesibilitas layanan informasi sesuai kemampuan masing-masing.

Beberapa bentuk layanan yang dianjurkan antara lain menghadirkan juru bahasa isyarat, menyediakan teks terjemahan (subtitle), teknologi pembaca layar (screen reader), maupun teknologi pendukung lainnya agar informasi dapat dinikmati oleh penyandang disabilitas sensorik maupun ragam disabilitas lainnya.

Dewan Pers menilai peningkatan aksesibilitas tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan media, tetapi juga memerlukan dukungan pemerintah dalam penyediaan teknologi informasi yang inklusif.

Gunakan Terminologi yang Tepat

Sebagai pelengkap pedoman, Dewan Pers juga menyusun daftar istilah yang dianjurkan dalam pemberitaan.

Media diimbau menggunakan istilah seperti “penyandang disabilitas”, “orang dengan gangguan penglihatan”, “pengguna kursi roda”, atau “orang dengan skizofrenia”, serta menghindari penggunaan istilah yang bernada merendahkan seperti “cacat”, “orang gila”, “idiot”, “gagu”, atau ungkapan lain yang berpotensi menimbulkan diskriminasi.

Pedoman tersebut menegaskan bahwa bahasa yang digunakan media memiliki pengaruh besar dalam membentuk cara pandang masyarakat terhadap penyandang disabilitas.

Menjadi Standar Etik Pers Nasional

Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas menjadi landasan etik sekaligus pedoman operasional bagi wartawan dan perusahaan pers dalam memproduksi karya jurnalistik yang menghormati hak-hak penyandang disabilitas.

Apabila terjadi sengketa terkait pelaksanaan pedoman tersebut, penyelesaiannya dilakukan oleh Dewan Pers sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan peraturan yang berlaku.

Dengan hadirnya pedoman ini, Dewan Pers berharap media nasional semakin berperan dalam membangun masyarakat yang inklusif, menghargai keberagaman, serta menghapus stigma terhadap penyandang disabilitas melalui pemberitaan yang berimbang, manusiawi, dan berkeadilan.

Sumber: Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/II/2021 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas.

 


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.