JAKARTA, Kebumen24.com – Dewan Pers resmi menetapkan susunan keanggotaan periode 2025–2028 yang akan menjalankan mandat menjaga kemerdekaan pers, meningkatkan profesionalisme jurnalistik, serta memperkuat ekosistem media nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Kepengurusan baru tersebut terdiri atas sembilan anggota yang berasal dari tiga unsur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni unsur wartawan, pimpinan perusahaan pers, dan tokoh masyarakat. Komposisi ini dirancang untuk menjaga independensi Dewan Pers dalam menjalankan fungsi pengawasan, perlindungan kebebasan pers, penyelesaian sengketa pemberitaan, hingga pengembangan kualitas pers nasional.
Dalam periode 2025–2028, Komaruddin Hidayat dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Dewan Pers. Sementara posisi Wakil Ketua diisi oleh Totok Suryanto. Keduanya akan memimpin lembaga tersebut bersama tujuh anggota lain yang bertanggung jawab pada sejumlah komisi strategis.
Berikut susunan lengkap Anggota Dewan Pers Periode 2025–2028 beserta pembagian tugasnya:
- Komaruddin Hidayat – Ketua Dewan Pers.
- Totok Suryanto – Wakil Ketua Dewan Pers.
- Abdul Manan – Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan.
- Muhammad Jazuli – Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers.
- Yogi Hadi Ismanto – Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers.
- Rosarita Niken Widiastuti – Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga, dan Infrastruktur Organisasi.
- Busyro Muqoddas – Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi.
- Dahlan Dahi – Ketua Komisi Digital dan Sustainability.
- Maha Eka Swasta – Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi.
Keberadaan berbagai komisi tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat peran Dewan Pers sebagai lembaga independen yang tidak hanya menjaga kebebasan pers, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas jurnalistik, penegakan kode etik, serta adaptasi industri media terhadap perubahan zaman.
Di era digital, tantangan yang dihadapi dunia pers semakin kompleks. Maraknya penyebaran disinformasi, berkembangnya platform digital, perubahan pola konsumsi informasi masyarakat, hingga perlindungan terhadap profesi wartawan menjadi isu yang memerlukan perhatian serius.
Melalui kepengurusan periode 2025–2028, Dewan Pers diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang responsif terhadap perkembangan teknologi sekaligus memperkuat sinergi dengan perusahaan pers, organisasi profesi wartawan, pemerintah, platform digital, serta masyarakat dalam menjaga kualitas informasi publik.
Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai profil anggota, tugas kelembagaan, maupun berbagai program Dewan Pers dapat mengakses informasi melalui situs resmi Dewan Pers.
Sumber: Dewan Pers.
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















