Pendidikan

SMK Ma’arif 5 Gombong Go Digital, Aditya Setiawan, SH, MH Bekali Siswa Cara Aman Bermedsos: “Saring Sebelum Sharing’’

136
×

SMK Ma’arif 5 Gombong Go Digital, Aditya Setiawan, SH, MH Bekali Siswa Cara Aman Bermedsos: “Saring Sebelum Sharing’’

Sebarkan artikel ini
Advokat Kebumen, Aditya Setiawan saat memberikan materi Sosialisasi Hukum dan Etika Digital kepada siswa SMK Ma'arif 5 Gombong dalam kegiatan Pelatihan Jurnalistik dan Public Speaking Tahun 2026, Kamis (21/5/2026).

GOMBONG, Kebumen24.com – Arus perkembangan media sosial yang begitu cepat di kalangan remaja menjadi perhatian serius berbagai pihak. Pelajar pun diingatkan agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial supaya tidak terjerat persoalan hukum akibat unggahan, komentar, maupun penyebaran konten digital yang melanggar aturan.

Pesan tersebut disampaikan advokat Kebumen, Aditya Setiawan, SH, MH, saat menjadi pemateri dalam kegiatan Pelatihan Jurnalistik dan Public Speaking Tahun 2026 bertema “Maligo Go Digital: Melek Media, Berani Bicara, Siap Berkarya” yang digelar di SMK Ma’arif 5 Gombong, Kamis (21/5/2026).

Dalam sesi Sosialisasi Hukum dan Etika Digital bertajuk “Saring Sebelum Sharing, No Cap! Cara Cerdas dan Aman Bermedsos Biar Tidak Kena Jerat UU ITE”, Aditya mengajak para siswa memahami pentingnya etika digital di era modern.

Menurutnya, media sosial saat ini bukan hanya sekadar sarana hiburan, tetapi juga dapat menentukan masa depan seseorang. Setiap unggahan, komentar, maupun pesan digital memiliki konsekuensi hukum dan meninggalkan jejak digital yang sulit dihapus.

“Jempol kita hari ini bisa menentukan masa depan kita sendiri. Jangan sampai hanya karena komentar atau unggahan sesaat, masa depan pendidikan maupun karier menjadi rusak,” ujar Aditya di hadapan peserta pelatihan.

Dalam pemaparannya, Aditya menekankan pentingnya menerapkan prinsip Think, Filter, Post sebelum mengunggah sesuatu ke media sosial. Para pelajar diminta berpikir matang sebelum membuat komentar pedas, sindiran, ataupun unggahan yang berpotensi menyinggung pihak lain.

Selain itu, ia juga mengingatkan siswa agar tidak mudah percaya pada informasi viral yang belum jelas kebenarannya. Menurutnya, penyebaran hoaks dapat berujung pada persoalan hukum apabila terbukti merugikan orang lain.

Tak hanya soal hoaks, Aditya juga menyoroti pentingnya menjaga keamanan data pribadi di media sosial. Ia menilai tidak semua hal harus dibagikan ke publik karena berpotensi memicu penyalahgunaan data hingga tindak kriminal digital.

Dalam kesempatan tersebut, Aditya memaparkan contoh perilaku red flag dan green flag di media sosial. Tindakan seperti mengadu domba, melakukan perundungan di kolom komentar, hingga menyebarkan informasi sensitif tanpa cek fakta disebut sebagai perilaku berbahaya yang wajib dihindari.

Sebaliknya, membuat konten kreatif, mempromosikan karya sekolah, mendukung sesama teman, serta menghargai privasi orang lain menjadi contoh penggunaan media sosial yang positif dan produktif.

Aditya juga mengingatkan siswa mengenai ancaman pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 Ayat 1 terkait penyebaran konten bermuatan asusila.

“Penyebaran dokumen elektronik bermuatan asusila dapat dipidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal satu miliar rupiah. Ini bukan hal sepele,” tegasnya.

Ia menambahkan, masih banyak remaja yang menganggap pengiriman foto pribadi atau konten sensitif kepada pasangan sebagai hal aman. Padahal, menurutnya, begitu tombol kirim ditekan, kontrol terhadap file tersebut sudah hilang dan berpotensi disalahgunakan sewaktu-waktu.

“Sekali kirim, kontrol hilang. Foto bisa di-screenshot, direkam, lalu disebarkan. Mencegah jauh lebih mudah daripada menyesal setelah tersebar,” katanya.

Lebih lanjut, Aditya menegaskan bahwa pihak yang ikut menyebarkan ulang foto maupun video pribadi orang lain juga tetap dapat dikenai sanksi hukum, meskipun bukan pengirim pertama.

Selain persoalan hukum, ia menilai jejak digital kini menjadi salah satu perhatian perusahaan maupun pemberi beasiswa dalam menilai calon pelamar. Akun media sosial yang dipenuhi ujaran kebencian, bullying, dan konten negatif bisa menjadi penghambat masa depan seseorang.

Di akhir sesi, Aditya mengajak para siswa untuk menjadikan media sosial sebagai sarana belajar, berkarya, dan menyebarkan hal-hal positif.

“Bijak bermedia sosial hari ini adalah investasi untuk masa depan yang lebih baik,” pungkasnya. (K24/*)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.