GOMBONG, Kebumen24.com – Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta perawatan fasilitas praktik menjadi perhatian utama dalam proses pembelajaran di Bengkel Teknik Kendaraan Ringan (TKR) SMK Ma’arif 5 Gombong. Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan lingkungan praktik yang aman, nyaman, dan mendukung peningkatan kompetensi siswa di bidang otomotif.
Hal itu disampaikan Kepala Program Studi (Kaprodi) TKR SMK Ma’arif 5 Gombong, Ilyas, saat diwawancarai Kelompok 2 di area bengkel sekolah, Jumat (22/5/2026).
Menurut Ilyas, setiap kegiatan praktik siswa selalu diawali dengan pemahaman dasar mengenai materi yang sedang dipelajari. Dalam praktik mesin, misalnya, siswa terlebih dahulu diarahkan untuk mengamati, mengenali, hingga memahami fungsi serta cara pemasangan komponen mesin secara benar.
“Jika siswa sedang praktik mesin, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mengamati, mengenal, dan kemudian belajar memasang komponen-komponen mesin dengan benar,” ujar Ilyas.
Ia menegaskan, sebelum memasuki area bengkel, seluruh siswa wajib mematuhi prosedur K3 yang telah ditetapkan sekolah. Penerapan aturan tersebut dinilai sangat penting untuk meminimalisasi risiko kecelakaan kerja selama kegiatan praktik berlangsung.
Menurutnya, seluruh siswa maupun pengawas praktik harus memahami dan menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Dengan demikian, kegiatan praktik dapat berjalan tertib sekaligus aman bagi semua pihak.
Ilyas menjelaskan, terdapat beberapa area di bengkel otomotif yang memiliki tingkat risiko cukup tinggi. Salah satunya adalah area two post lift atau alat pengangkat mobil yang membutuhkan pengawasan ekstra saat digunakan.
“Area two post lift termasuk wilayah yang paling berisiko jika digunakan tidak sesuai prosedur atau dibuat bermain-main,” jelasnya.
Selain itu, area kompresor dan zona kelistrikan juga menjadi titik yang harus diperhatikan karena berpotensi memicu kecelakaan kerja apabila tidak digunakan secara benar.
Sebagai bentuk antisipasi, pihak sekolah telah menyiapkan prosedur penanganan apabila terjadi kerusakan alat maupun kecelakaan kerja. Siswa diwajibkan segera melapor kepada guru praktik atau pengawas bengkel agar dapat segera dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi alat maupun siswa yang mengalami cedera.
Sekolah juga menyediakan fasilitas pertolongan pertama berupa obat-obatan dan perlengkapan P3K untuk penanganan awal jika terjadi insiden saat praktik berlangsung.
Tak hanya itu, SMK Ma’arif 5 Gombong juga menerapkan sanksi tegas bagi pihak yang terbukti merusak alat atau fasilitas bengkel akibat kelalaian. Kebijakan tersebut dilakukan guna menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kepedulian siswa terhadap fasilitas sekolah.
Untuk menjaga kualitas sarana praktik, pihak bengkel rutin melakukan pengecekan dan kalibrasi alat setiap satu bulan sekali. Menariknya, tanggung jawab menjaga kebersihan dan kelayakan alat tidak hanya dibebankan kepada guru atau pengelola bengkel, tetapi juga melibatkan siswa secara aktif.
“Masalah Person in Charge (PIC) atau penanggung jawab perawatan alat dan kebersihan bengkel bukan hanya tugas guru atau pengelola, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama para siswa saat praktik berlangsung,” pungkas Ilyas.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















