ARTIKEL

Ketika Media Digital Menjadi “Orang Ketiga” dalam Pernikahan

45
×

Ketika Media Digital Menjadi “Orang Ketiga” dalam Pernikahan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi

Oleh: Dr. Shohibul Adib, MSI (Kaprodi S2 Hukum Keluarga Islam IAINU Kebumen)

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan manusia. Tidak hanya mengubah cara bekerja, belajar, dan berkomunikasi, dunia digital juga perlahan memengaruhi pola hubungan dalam keluarga, termasuk kehidupan pernikahan. Di tengah kemudahan akses informasi dan komunikasi tanpa batas, banyak pasangan justru menghadapi tantangan baru berupa renggangnya kedekatan emosional di dalam rumah tangga.

Hari ini, tidak sedikit suami dan istri yang tinggal serumah, tetapi sibuk dengan dunianya masing-masing. Percakapan hangat dalam keluarga mulai berkurang, digantikan oleh interaksi dengan layar telepon genggam dan media sosial. Kehadiran teknologi yang semestinya membantu kehidupan justru, dalam banyak kasus, menjadi “orang ketiga” yang diam-diam mengambil ruang komunikasi dalam pernikahan.

Fenomena tersebut semakin nyata di tengah masyarakat modern. Media digital kini bukan sekadar alat komunikasi, tetapi telah menjadi bagian dari gaya hidup yang memengaruhi cara seseorang membangun hubungan. Banyak keluarga lebih sibuk memperhatikan aktivitas digital dibanding memperkuat kedekatan emosional antaranggota keluarga. Akibatnya, rumah tangga yang tampak baik di permukaan sering kali menyimpan jarak batin yang perlahan membesar.

Di Kebumen misalnya, tingginya angka perceraian menjadi salah satu sinyal bahwa ketahanan keluarga sedang menghadapi tantangan serius. Ribuan perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama setiap tahun mayoritas dipicu konflik berkepanjangan dan perselisihan rumah tangga. Kondisi ini menunjukkan bahwa banyak pasangan belum mampu membangun komunikasi yang sehat di tengah perubahan budaya digital yang begitu cepat.

Media sosial juga membawa dampak baru dalam relasi suami-istri. Kecemburuan digital, perselingkuhan melalui dunia maya, hingga kebiasaan meluapkan persoalan rumah tangga di media sosial kini semakin sering terjadi. Ruang privat keluarga yang dahulu dijaga rapat, kini mudah terbuka di ruang publik digital. Dalam situasi seperti itu, konflik kecil dapat berkembang menjadi pertengkaran besar karena dipengaruhi komentar, opini, maupun tekanan sosial dari dunia maya.

Generasi digital tumbuh dalam budaya serba cepat dan instan, termasuk dalam membangun hubungan. Banyak orang lebih mudah menciptakan koneksi virtual dibanding membangun kedalaman emosional yang membutuhkan kesabaran, komunikasi, dan komitmen. Ketika persoalan rumah tangga muncul, sebagian pasangan justru memilih mencari pelarian di media sosial dibanding duduk bersama menyelesaikan masalah secara dewasa.

Dalam perspektif hukum keluarga Islam, pernikahan bukan hanya ikatan formal antara dua individu. Pernikahan merupakan amanah yang menuntut tanggung jawab, kedewasaan emosional, dan komitmen menjaga keberlangsungan keluarga. Karena itu, ketahanan rumah tangga tidak cukup dibangun hanya dengan status hukum ataupun romantisme sesaat, tetapi memerlukan komunikasi yang sehat dan kemampuan menghadapi perubahan zaman secara bijaksana.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah munculnya standar semu tentang kebahagiaan keluarga di media sosial. Banyak pasangan melihat potret rumah tangga yang tampak sempurna di internet, lalu membandingkannya dengan kehidupan mereka sendiri. Padahal, setiap keluarga memiliki dinamika, persoalan, dan perjuangannya masing-masing. Ketika ekspektasi yang dibangun terlalu tinggi dan tidak realistis, kekecewaan dalam hubungan pun menjadi lebih mudah muncul.

Di sisi lain, budaya digital perlahan menggeser sumber pembelajaran tentang relasi dan pernikahan. Banyak generasi muda kini lebih sering belajar tentang cinta dan kehidupan rumah tangga dari media sosial dibanding dari keluarga, pendidikan, ataupun nasihat para ulama dan kiai. Akibatnya, ruang dialog dalam keluarga semakin menyempit dan proses pembentukan kedewasaan emosional generasi muda menjadi kurang optimal.

Dalam konteks tersebut, perguruan tinggi memiliki peran penting dalam memperkuat ketahanan keluarga di era digital. Kampus berbasis keislaman dan kebangsaan seperti IAINU Kebumen, khususnya Program Magister Hukum Keluarga Islam, tidak cukup hanya menjadi ruang akademik. Perguruan tinggi perlu hadir sebagai pusat literasi keluarga digital, pendidikan relasi sehat, dan penguatan nilai-nilai keluarga di tengah perubahan sosial yang terus berkembang.

Pada akhirnya, tantangan terbesar keluarga di era digital bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, melainkan menjaga agar teknologi tidak menghilangkan kedekatan manusia di dalam rumah tangga. Ketika ruang dialog mulai hilang dan kehangatan keluarga memudar, maka perceraian bukan lagi sekadar persoalan hukum, tetapi menjadi tanda rapuhnya ketahanan sosial masyarakat.

Keluarga yang kehilangan kedekatan emosional akan lebih mudah melahirkan generasi yang akrab dengan dunia digital, tetapi asing terhadap nilai dialog, tanggung jawab, dan kehangatan hubungan nyata. Karena itu, menjaga keluarga di era digital sejatinya bukan hanya urusan privat dalam rumah tangga, melainkan bagian penting dalam menjaga masa depan masyarakat dan bangsa.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.