KEBUMEN, Kebumen24.com – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen menegaskan sumbangan pendidikan di sekolah masih diperbolehkan, namun tidak boleh disertai unsur paksaan kepada orang tua siswa.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Disdikpora Kebumen, Agus Sunaryo, dalam forum sosialisasi kebijakan sekaligus klarifikasi terbuka terkait transparansi pengelolaan anggaran hibah yang digelar di Aula Ki Hadjar Dewantara, Senin (20/4/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran internal dinas, penilik, pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta awak media.
Dalam kesempatan itu, Agus menegaskan kebijakan sumbangan pendidikan masih mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mengatur peran komite sekolah dalam mendukung pembiayaan pendidikan.
“Dalam pembiayaan pendidikan, ada tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, termasuk orang tua siswa,” ujarnya.
Menuru Agus, sumbangan dari orang tua dapat dilakukan jika sekolah membutuhkan tambahan pembiayaan di luar bantuan pemerintah seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan sarana prasarana. Namun, mekanisme pengumpulan harus melalui rapat resmi komite sekolah.
“Harus melalui rapat pleno komite sekolah. Itu forum resmi yang diatur oleh perundang-undangan, bukan sesuatu yang dilakukan secara sembarangan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa tidak semua orang tua boleh dimintai sumbangan. Hanya keluarga yang tergolong mampu yang diperkenankan untuk berpartisipasi, mengacu pada data kesejahteraan sosial berdasarkan desil.
“Desil 1 sampai 3 itu jelas tidak boleh dimintai sumbangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa pembiayaan pendidikan terbagi menjadi dua kategori, yaitu biaya operasional sekolah dan biaya personal siswa. Biaya personal seperti seragam, buku, uang saku, hingga transportasi menjadi tanggung jawab orang tua, namun bagi siswa kurang mampu dapat dibantu melalui program pemerintah seperti Program Indonesia Pintar (PIP).
“Dana PIP langsung masuk ke rekening orang tua untuk kebutuhan pendidikan anak, seperti membeli buku atau seragam,” tambahnya.
Terkait kegiatan tambahan seperti outing class atau kegiatan kelas lainnya, Agus menegaskan bahwa pembiayaan harus disesuaikan dengan kemampuan orang tua dan tidak boleh memberatkan.
Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada kewajiban mutlak bagi orang tua untuk memberikan sumbangan, bahkan bagi yang tergolong mampu sekalipun.
“Kalau tidak berkenan menyumbang, itu tidak masalah. Tidak boleh ada paksaan,” ujarnya.
Agus juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik pemaksaan sumbangan di sekolah.
“Kalau ada paksaan, tidak usah lapor ke mana-mana, cukup ke saya. Pasti akan saya selesaikan,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat tidak mudah memberikan stigma negatif kepada pihak sekolah, karena kebijakan tersebut pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
“Guru dan kepala sekolah tidak mengambil keuntungan pribadi. Semua demi kualitas pendidikan yang lebih baik,” pungkasnya. (k24/ilham).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















