KEBUMEN, Kebumen24.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kebumen memiliki perjalanan panjang sebelum menjadi institusi strategis dalam pengelolaan informasi publik dan teknologi digital seperti saat ini. Proses pembentukan lembaga ini tidak terjadi secara instan, melainkan melalui berbagai tahapan dan transformasi kelembagaan sejak akhir 1990-an.
Secara resmi, Diskominfo Kabupaten Kebumen dibentuk pada 31 Desember 2016 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pembentukan tersebut diperkuat dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 77 Tahun 2016 yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja dinas.
Namun, cikal bakal Diskominfo sebenarnya telah dimulai jauh sebelumnya. Pada tahun 1997, embrio lembaga ini hadir melalui pembentukan Kantor Pengolahan Data Elektronik (KPDE) secara de jure. Kemudian secara de facto, KPDE mulai beroperasi pada tahun 1999 sebagai lembaga teknis daerah yang berdiri sendiri.
Memasuki tahun 2001, terjadi penggabungan antara KPDE dengan fungsi kearsipan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen. Penggabungan ini melahirkan KPDE dan Arsipda, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
Transformasi kembali terjadi pada tahun 2008 dengan dibentuknya Badan Informasi, Komunikasi dan Pengelolaan Data Elektronik (BIK-PDE). Lembaga ini merupakan hasil integrasi antara Bagian Humas Sekretariat Daerah dengan KPDE dan Arsipda, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 dan diperkuat oleh Perda Nomor 35 Tahun 2004.
Selanjutnya, pada 30 Desember 2011, struktur kelembagaan kembali berubah menjadi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2011. Pada periode ini, urusan komunikasi dan informatika masih berada dalam satu naungan dengan sektor perhubungan.
Baru pada tahun 2016, urusan komunikasi dan informatika berdiri sebagai dinas tersendiri dengan nama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen. Saat ini, Diskominfo berstatus sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tipe C yang dipimpin oleh Kepala Dinas dengan struktur yang terdiri dari sekretariat dan dua bidang utama, yakni Bidang Informasi dan Komunikasi Publik serta Bidang Pengelolaan Data Elektronik.
Masing-masing bidang memiliki tiga seksi, sementara sekretariat didukung oleh dua sub bagian, yaitu Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan serta Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Perjalanan panjang ini menunjukkan bahwa Diskominfo Kabupaten Kebumen terus beradaptasi dengan perkembangan zaman, terutama dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan keterbukaan informasi, pelayanan publik berbasis digital, serta pengelolaan data yang akurat dan terpercaya.
Dengan peran strategisnya saat ini, Diskominfo diharapkan mampu menjadi motor penggerak transformasi digital di Kabupaten Kebumen menuju tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan responsif.
Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen melalui situs resmi
https://kominfo.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/160/sejarah-organisasi
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















