HukumPERISTIWA

Tanggapi Aduan Warga Saat Ramadan, Satpol PP Kebumen Gerebek Rumah Kost di Jalan Lingkar Kota

64999
×

Tanggapi Aduan Warga Saat Ramadan, Satpol PP Kebumen Gerebek Rumah Kost di Jalan Lingkar Kota

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Menindaklanjuti aduan masyarakat yang merasa resah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen melakukan operasi gabungan dengan mendatangi sebuah rumah kost di Desa Gemesekti, Kecamatan Kebumen, Selasa (10/3/2026) malam.

Operasi yang digelar dalam rangka kegiatan penegakan ketertiban selama bulan Ramadan tersebut melibatkan unsur TNI dan Polri. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan situasi tetap kondusif di tengah masyarakat.

Kepala Desa Gemesekti, Suramin, menjelaskan sebelumnya pihak pemerintah desa menerima laporan dari warga terkait aktivitas muda-mudi di salah satu rumah kost di wilayah Jalan Lingkar Kota yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.

“Pemerintah Desa Gemesekti menerima aduan dari masyarakat terkait aktivitas di salah satu rumah kost di wilayah Jalan Lingkar Kota yang dianggap meresahkan warga sekitar,” ujar Suramin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pemerintah desa kemudian mengirimkan surat kepada Satpol PP Kabupaten Kebumen untuk dilakukan penertiban.

“Setelah itu kami mengirimkan surat ke Satpol PP, dan alhamdulillah malam ini bisa dilaksanakan operasi gabungan giat Ramadan bersama TNI dan Polri,” lanjutnya.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kamar kost. Hasilnya, petugas tidak menemukan adanya pasangan tidak resmi di lokasi tersebut.

“Pada operasi malam ini tidak ditemukan pasangan tidak resmi. Yang ada hanya beberapa remaja putri yang menempati kamar kost,” jelasnya.

Meski demikian, Suramin mengimbau para pemilik rumah kost agar lebih tertib dalam administrasi penghuni, termasuk melaporkan identitas penghuni baru kepada pemerintah desa.

“Kami mengimbau kepada pemilik kost agar setiap ada penghuni baru bisa melapor ke pemerintah desa dengan melampirkan identitas seperti KK atau KTP,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dalam menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya selama bulan Ramadan agar situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.

Juniadi menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan di lokasi pertama tidak ditemukan pelanggaran berupa pasangan tidak resmi.

“Di lokasi pertama ini kami tidak menemukan adanya pasangan tidak resmi,” katanya.

Meski demikian, pihaknya tetap memberikan imbauan kepada pemilik kost agar lebih selektif dalam menerima tamu maupun penghuni.

“Kami menghimbau kepada pemilik kost dan hunian agar bisa menjaga dan mengawasi tamunya. Jika tidak memiliki surat pasangan resmi, sebaiknya tidak diterima,” tegasnya.

Melalui operasi gabungan ini, diharapkan pengawasan terhadap aktivitas di rumah kost maupun hunian dapat semakin ditingkatkan sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat, khususnya selama bulan Ramadan.(K24/Ilham)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.