KEBUMEN, Kebumen24.com — Di tengah derasnya arus informasi digital, kecakapan bermedia sosial tak cukup hanya soal bisa memposting dan berbagi. Kesadaran etika dan pemahaman hukum menjadi bekal penting agar generasi muda tidak terjerumus pada persoalan serius di ruang digital.
Hal inilah yang ditekankan praktisi sekaligus akademisi hukum, Aditya Setiawan, SH, MH, saat mengisi kegiatan Pelatihan Jurnalistik dan Public Speaking bertema “Madrasah Go Digital: Melek Media, Santun Berbicara, Hebat Berkarya” di Aula MAN 4 Kebumen, Kamis (5/2/2026).
Di hadapan para siswa, Aditya mengingatkan kebebasan berekspresi di media sosial tetap memiliki batasan hukum. Salah satunya terkait unggahan foto atau konten orang lain tanpa izin.
“Banyak yang mengira asal unggah itu bebas. Padahal ada batasan hukum yang harus dipatuhi. Hak privasi orang lain tetap harus dijaga,” tegasnya.
Ia menjelaskan, tindakan mempublikasikan konten tanpa persetujuan pihak terkait berpotensi menimbulkan masalah hukum, terutama jika merugikan atau mencemarkan nama baik seseorang.
Menariknya, Aditya juga menyinggung soal peran orang tua dalam pengawasan digital. Menurutnya, secara hukum orang tua tidak dilarang memeriksa ponsel anak, terlebih jika anak tersebut masih di bawah umur.
“Selama tujuannya untuk pengawasan dan perlindungan anak, itu dibenarkan secara hukum. Justru itu bagian dari tanggung jawab orang tua. Beda dengan guru, guru hanya boleh melihat isi ponsel siswa dengan catatan siswa yang membuka sendiri file atau aplikasinya. Guru hanya melihat, bukan memeriksa,” jelasnya.
Dalam konteks pendidikan di sekolah, ia menambahkan tindakan pendisiplinan seperti guru mencukur rambut siswa tidak bisa serta-merta disebut pelanggaran hukum, selama aturan tersebut sudah disosialisasikan dan disepakati bersama sebelumnya.
Selain aspek hukum, Aditya juga mengingatkan para siswa tentang bahaya penggunaan media sosial yang tidak bijak. Salah satu risiko yang sering terjadi adalah kejahatan asusila yang berawal dari perkenalan di media sosial, berlanjut ke pertukaran nomor telepon, hingga berujung pada janji temu yang membahayakan.
Tak hanya itu, ia turut menyinggung pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai salah satu pilar utama good governance. Aditya merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menempatkan hak memperoleh informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945.
“Secara filosofis, UU KIP mendorong terwujudnya penyelenggaraan negara yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Masyarakat berhak tahu, dan negara wajib membuka akses informasi publik,” ujarnya.
Ia memaparkan, UU KIP mengatur jenis-jenis informasi yang wajib disediakan badan publik, mulai dari informasi yang diumumkan secara berkala, diumumkan serta-merta, tersedia setiap saat, hingga informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 17 UU KIP. Badan publik, lanjutnya, wajib menyajikan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, meski dalam kondisi tertentu juga berhak menolak memberikan informasi yang menyangkut rahasia negara atau hak pribadi.
Tak hanya membahas hak, Aditya juga menekankan adanya kewajiban bagi pemohon dan pengguna informasi publik, seperti mencantumkan identitas yang sah, menyebutkan tujuan permohonan, serta menggunakan informasi sesuai aturan dan mencantumkan sumbernya.
Melalui kegiatan ini, pihak madrasah berharap para siswa MAN 4 Kebumen tidak hanya cakap secara digital, tetapi juga bijak, santun, dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial, sekaligus memahami batasan hukum yang mengaturnya. (K24/*)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















