OpiniPendidikan

Soal Polemik KIP Kuliah, Ketua PCNU Kebumen Dr. Imam Satibi Angkat Bicara

8679
×

Soal Polemik KIP Kuliah, Ketua PCNU Kebumen Dr. Imam Satibi Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kebumen, Dr. Imam Satibi, M.Pd.I.

KEBUMEN, Kebumen24.com — Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kebumen, Dr. Imam Satibi, angkat bicara menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat terkait pengelolaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Ia menegaskan bahwa KIP Kuliah merupakan program strategis pemerintah yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu.

Menurut Dr. Imam Satibi, sejak awal KIP Kuliah dirancang sebagai instrumen untuk memutus mata rantai kemiskinan melalui akses pendidikan tinggi. Dengan kualifikasi pendidikan strata satu (S1), diharapkan generasi dari keluarga kurang mampu memiliki daya saing dan masa depan yang lebih baik.

“KIP Kuliah adalah program mulia. Sasaran utamanya adalah warga negara Indonesia dari keluarga berpenghasilan rendah, bukan putra ASN, Polri, atau TNI, dengan penghasilan keluarga di bawah Rp4 juta per bulan. Baik yang memiliki KIP maupun yang tidak, sepanjang memenuhi kriteria, berhak mendaftar,” jelas Imam Satibi dalam keterangan Resminya, Kamis 22 Januari 2026.

Perguruan Tinggi Wajib Berpedoman pada Juknis

Dr. Imam Satibi menekankan bahwa dalam pengelolaan KIP Kuliah, setiap perguruan tinggi wajib berpedoman pada petunjuk teknis (juknis) sesuai kementerian yang menaunginya. Perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) memiliki aturan yang berbeda dengan perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI) di bawah Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama.

“Di sinilah sering terjadi kesalahpahaman. Banyak masyarakat belum memahami secara utuh bahwa juknis KIP Kuliah di PTKI Kemenag dan di PT umum Ristekdikti itu berbeda secara signifikan,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar siapa pun yang ingin berpendapat atau memberitakan KIP Kuliah membaca juknis secara menyeluruh, agar tidak terjadi gagal paham yang dapat menimbulkan polemik di ruang publik.

Perbedaan Signifikan Pengelolaan KIP Kuliah

Dr. Imam Satibi kemudian memaparkan beberapa poin penting yang membedakan pengelolaan Dana KIP Kuliah antara Diktis Kemenag RI dan Ristekdikti, di antaranya:

  1. Pembagian Antar Mahasiswa: Dalam juknis KIP Kuliah Diktis, tidak terdapat larangan berbagi antar mahasiswa, berbeda dengan juknis Ristekdikti yang secara tegas melarang praktik tersebut.
  2. Pengelolaan Kegiatan Mahasiswa : Perguruan tinggi di bawah Diktis diperbolehkan mengelola kegiatan mahasiswa penerima KIP, baik untuk pembinaan maupun peningkatan kapasitas, yang bersumber dari living cost penerima KIP (Bab VII Pasal F).
    Sementara itu, di Ristekdikti, dana tersebut tidak boleh dikelola perguruan tinggi, kecuali oleh mahasiswa atau organisasi penerima KIP sendiri.
  3. Skema Penyaluran Dana: Di lingkungan Kemenag, seluruh dana KIP Kuliah—baik biaya operasional pendidikan maupun living cost—ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima, dengan total Rp6.600.000, tanpa klasifikasi status akreditasi perguruan tinggi. Berbeda dengan Ristekdikti, di mana mahasiswa hanya menerima living cost, sedangkan dana operasional pendidikan masuk ke rekening kampus.
  4. Besaran Living Cost : Living cost mahasiswa PTKI di bawah Kemenag sebesar Rp700.000 per bulan, sedangkan di Ristekdikti wilayah Jawa Tengah mencapai Rp800.000 per bulan.

Dr. Imam Satibi mengajak semua pihak untuk bersikap objektif dan bijak dalam menyikapi isu KIP Kuliah. Ia menegaskan perbedaan kebijakan bukanlah pelanggaran, melainkan konsekuensi dari aturan yang memang berbeda antar kementerian.

“Jangan menyamakan aturan yang memang berbeda. Kuncinya adalah membaca juknis, memahami konteks, dan menyampaikan informasi secara utuh agar tidak menyesatkan publik,” pungkasnya.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.