PemerintahanPendidikan

Kemenag Kebumen Monitoring Lapangan Pendirian MDT Al Huda di Desa Tirtomoyo

631
×

Kemenag Kebumen Monitoring Lapangan Pendirian MDT Al Huda di Desa Tirtomoyo

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kebumen melakukan monitoring lapangan terkait usulan pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Al Huda di Dusun Prupuk RT 01 RW 04, Desa Tirtomoyo, Kecamatan Poncowarno, Kamis (22/1/2026). Kegiatan ini bertujuan menjamin mutu, standar kualitas, dan legalitas pendidikan keagamaan Islam sesuai ketentuan pendirian Madrasah Diniyah.

Monitoring dilakukan oleh Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD & Pontren) sebagai tindak lanjut pengajuan izin operasional baru MDT Al Huda. Rombongan dipimpin Kepala Subbagian Tata Usaha Kankemenag Kebumen, Salim Wazdy, mewakili Kepala Kemenag Kebumen, didampingi Plt. Kasi PD & Pontren, Fahrudin.

Rombongan disambut langsung Kepala Desa Tirtomoyo, Najam, bersama pengurus serta para ustadz dan ustadzah MDT Al Huda. Najam menjelaskan, usulan pendirian madrasah diniyah ini muncul dari kebutuhan masyarakat setempat. Selama ini, anak-anak harus menempuh jarak cukup jauh untuk belajar mengaji di dusun lain.

“Warga berharap anak-anak dapat belajar agama di dusunnya sendiri. Jarak lebih dekat membuat orang tua lebih tenang serta memudahkan pengawasan,” ujar Najam.

Ia juga berharap MDT Al Huda memiliki izin operasional resmi agar pengelolaan pendidikan keagamaan berjalan tertib dan berkelanjutan. Legalitas madrasah, menurut Najam, memberikan banyak manfaat, mulai dari peningkatan kepercayaan masyarakat, kemudahan pembinaan, hingga akses ke program pemerintah.

Salim Wazdy menegaskan bahwa monitoring ini merupakan bagian dari pembinaan awal. Kemenag ingin memastikan pendirian MDT benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan memenuhi standar yang ditetapkan.

“Madrasah diniyah perlu hadir sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang terstruktur, tertib administrasi, serta mampu membentuk karakter dan akhlak mulia generasi muda,” jelas Salim.

Sementara itu, Fahrudin menambahkan, setiap pengajuan izin operasional MDT wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis. Persyaratan meliputi data lembaga, kepala MDT, santri, pendidik, kurikulum, serta sarana dan prasarana.

Selain itu, dokumen pendukung yang harus dilengkapi antara lain surat permohonan lembaga, struktur organisasi, identitas pengurus, surat domisili dari desa, rekomendasi KUA, dan pernyataan kesiapan mengelola madrasah secara bertanggung jawab serta setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

“Persyaratan ini penting agar Madrasah Diniyah berjalan profesional, akuntabel, dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional,” terang Fahrudin.

Dengan monitoring ini, Kemenag Kebumen berharap MDT Al Huda dapat segera beroperasi secara resmi dan memberi kontribusi nyata dalam penguatan pendidikan keagamaan Islam di Desa Tirtomoyo. Kemenag juga membuka ruang pendampingan bagi masyarakat lain yang ingin mengajukan pendirian Madrasah Diniyah, tetap mengacu pada aturan yang berlaku.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com