SEMARANG, Kebumen24.com — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah, Setiawan Hendra Kelana, melaporkan dugaan pencatutan nama Dewan Pers kepada anggota Pokja Dewan Pers, Dar Edi Yoga. Laporan tersebut menyusul informasi adanya sejumlah orang yang mengaku berasal dari Dewan Pers dan mendatangi desa-desa di Kabupaten Kebumen untuk meminta sejumlah uang.
Setiawan Hendra Kelana, yang akrab disapa Iwan, mengungkapkan laporan tersebut diterimanya secara berjenjang. Informasi awal berasal dari Ketua PWI Kebumen, kemudian diperkuat oleh keterangan camat yang mendapatkan laporan langsung dari para kepala desa.
“Saya mendapat laporan dari Ketua PWI Kebumen. Ada orang-orang yang mengaku dari Dewan Pers dan turun ke desa-desa. Mereka meminta uang sebesar Rp500 ribu dengan alasan untuk pemasangan imbauan,” ujar Iwan, Rabu 7 Januari 2025.
Menurut Iwan, rombongan orang tak dikenal itu disebut-sebut mendatangi sejumlah desa di Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen. Mereka berdalih akan memasang imbauan dari Dewan Pers, namun mensyaratkan adanya pembayaran uang sebesar Rp500 ribu kepada pemerintah desa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, PWI Jawa Tengah segera mengambil langkah dengan berkoordinasi dan melaporkan dugaan tersebut kepada anggota Pokja Dewan Pers, Dar Edi Yoga. Langkah ini dilakukan guna mencegah kesalahpahaman di masyarakat sekaligus mengantisipasi praktik penipuan yang dapat mencoreng nama baik lembaga pers.
Menanggapi laporan itu, Dar Edi Yoga menegaskan bahwa aktivitas tersebut bukan merupakan program Dewan Pers. Ia memastikan tidak pernah ada kebijakan atau kegiatan Dewan Pers yang memungut biaya dari desa atau pihak mana pun dengan alasan pemasangan imbauan.
Penegasan serupa juga disampaikan Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat. Ia secara tegas membantah adanya keterlibatan Dewan Pers dalam aktivitas tersebut.
“Sama sekali tidak benar,” tegas Komaruddin.
PWI Jawa Tengah pun mengimbau pemerintah desa dan masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Dewan Pers maupun organisasi pers lainnya untuk kepentingan tertentu. Apabila menemukan praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum atau organisasi pers setempat.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















