Hukum

Sidang Kasus Dugaan Kredit Fiktif BPR BKK Sempor: Nama Terdakwa dan Saksi Mulai Terkuak! Siapa Saja yang Terlibat?

1160
×

Sidang Kasus Dugaan Kredit Fiktif BPR BKK Sempor: Nama Terdakwa dan Saksi Mulai Terkuak! Siapa Saja yang Terlibat?

Sebarkan artikel ini
Foto : Kasi Pidsus Kejari Kebumen, Dwi Romadonna, S.H., mengikuti jalannya sidang pemeriksaan ahli dalam perkara dugaan Tipikor kredit fiktif tahun 2017–2018.( Sumber:Akun Resmi Instagram Kejaksaan Negeri Kebumen).

KEBUMEN, Kebumen24.com – Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian kredit fiktif pada PD BPR BKK Cabang Sempor, Kabupaten Kebumen, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Sejumlah fakta baru mulai terungkap seiring pemeriksaan saksi dan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun resmi Instagram Kejaksaan Negeri Kebumen, persidangan pertama digelar pada Senin, 8 Desember 2025, dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kebumen, Dwi Romadonna, S.H.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi guna dimintai keterangan terkait dugaan praktik korupsi pemberian kredit fiktif yang terjadi pada kurun waktu 2017 hingga 2018 di PD BPR BKK Cabang Sempor. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap mekanisme, alur pencairan, serta dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Namun, setelah agenda pemeriksaan saksi dilaksanakan, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan melanjutkannya pada Senin, 15 Desember 2025, dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi.

Sidang lanjutan kembali digelar sesuai jadwal. Pada kesempatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan saksi atas nama Terdakwa Danar Sugiarto, S.E., M.Si alias Pangapit Fazan bin Saliyo. Pemeriksaan berlangsung di hadapan majelis hakim untuk menggali lebih dalam rangkaian peristiwa serta peran terdakwa dalam dugaan praktik kredit fiktif tersebut.

Usai pemeriksaan saksi, persidangan kembali ditunda dan dilanjutkan pada Senin, 22 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.

Pada sidang 22 Desember 2025 di Pengadilan Tipikor Semarang, Kasi Pidsus Kejari Kebumen Dwi Romadonna, S.H. kembali hadir dalam agenda pemeriksaan ahli atas nama terdakwa berinisial DS. Pemeriksaan ahli ini menjadi bagian penting untuk memperkuat pembuktian unsur pidana dalam perkara tersebut.

Setelah agenda pemeriksaan ahli rampung, majelis hakim kembali menunda persidangan. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 7 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa DS sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir tujuh tahun. DS akhirnya berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri Kebumen pada Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.

Penangkapan dilakukan saat DS tengah beraktivitas di salah satu perguruan tinggi di Kebumen. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Kebumen Dwi Romadonna, S.H., didampingi Kasi Intelijen Sulistyohadi, S.H., serta tim gabungan Kejari Kebumen. Proses penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan.

Dwi Romadonna menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, dugaan kredit fiktif tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp373.250.000. Usai diamankan, DS langsung dibawa ke Kantor Kejari Kebumen dan dititipkan di Rutan Kebumen untuk menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari.

“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Kebumen dalam memberantas tindak pidana korupsi serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Dwi Romadonna.

Kasus ini bermula pada 2018, ketika DS diduga melakukan pencairan kredit dengan menggunakan identitas palsu milik sejumlah orang, mulai dari mahasiswa hingga seorang satpam. DS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 September 2018, namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya resmi masuk DPO pada Oktober 2018.

Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.