Pemerintahan

Raih Nilai 93,64, Kebumen Sandang Predikat Kabupaten Informatif Terbaik di Jawa Tengah

617
×

Raih Nilai 93,64, Kebumen Sandang Predikat Kabupaten Informatif Terbaik di Jawa Tengah

Sebarkan artikel ini
Sekda Kebumen Edi Rianto (tengah) menerima penghargaan Kabupaten Informatif Terbaik dari Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Setiadi dalam Malam Penganugerahan KIP Tahun 2025 di Patra Semarang Hotel, Selasa (16/12/2025).

SEMARANG, Kebumen24.com – Pemerintah Kabupaten Kebumen kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat provinsi. Dengan raihan nilai tinggi 93,64, Kebumen resmi menyandang predikat Kabupaten Informatif Terbaik dalam ajang Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 yang digelar di Patra Semarang Hotel, Selasa (16/12/2025).

Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Dari penilaian tersebut, Kabupaten Kebumen berhasil menempati peringkat ke-8 kabupaten/kota informatif se-Jawa Tengah, sekaligus menegaskan komitmen kuat Pemkab Kebumen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Mewakili Bupati Kebumen Lilis Nuryani, penghargaan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, Edi Rianto. Penyerahan dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Setiadi, didampingi Nanik Qosidah dari APINDO Jawa Tengah.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, dalam laporannya menyampaikan bahwa hasil Monev KIP Tahun 2025 mencatat 82 badan publik berhasil meraih predikat informatif.

“Capaian tersebut terdiri dari 22 kabupaten/kota, 26 SKPD provinsi, 17 RSUD kabupaten/kota, tujuh rumah sakit umum milik Pemprov, lima badan vertikal, satu Pengadilan Agama kabupaten/kota, dua BPS kabupaten/kota, serta dua BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” jelas Indra.

Selain itu, terdapat 34 badan publik yang masuk kategori Menuju Informatif. Indra berharap, ke depan jumlah badan publik yang informatif terus meningkat guna memperkuat pemerintahan yang terbuka serta menumbuhkan kepercayaan publik di Jawa Tengah.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menegaskan bahwa Monev Badan Publik merupakan program prioritas nasional yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Undang-undang ini memberikan kesempatan kepada publik untuk mengetahui informasi yang ada di badan publik. Meski demikian, tetap ada informasi yang dikecualikan dan harus melalui uji konsekuensi,” ujarnya.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dalam sambutannya menekankan pentingnya birokrasi yang berorientasi pada pelayanan.

“Kunci pelayanan publik adalah komunikasi. Seluruh OPD, dinas, dan pejabat harus memiliki fungsi melayani yang setara, tanpa jarak. Keterbukaan informasi akan diterima masyarakat jika dibangun atas dasar kepercayaan,” tegasnya.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.