Pemerintahan

Konferensi Pers Bapemperda, DPRD Paparkan 12 Raperda Prioritas Tahun 2026

764
×

Konferensi Pers Bapemperda, DPRD Paparkan 12 Raperda Prioritas Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Ketua Bapemperda DPRD Kebumen M. Fauhan Fawaqi memberikan paparan terkait 12 Raperda prioritas tahun 2026 dalam konferensi pers di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kebumen.

KEBUMEN, Kebumen24.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kebumen menggelar Konferensi Pers terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Acara berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kebumen, Rabu, 10 Desember 2025.

Acara tersebut dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Kebumen M. Fauhan Fawaqi, SIP., MM., Ketua Fraksi PPP Kebumen Wahid Mulyadi, Ketua Fraksi PDIP Kebumen Bambang Sutrisno, serta jurnalis dari media online, cetak, hingga televisi.

Pada kesempatan itu, Ketua Bapemperda Fauhan Fawaqi memaparkan secara rinci daftar 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk prioritas pembahasan pada tahun 2026. Raperda tersebut terdiri dari 4 Raperda lanjutan yang belum selesai dibahas pada 2025, 4 usulan inisiatif DPRD, 1 usulan eksekutif, serta 3 Raperda terkait keuangan daerah atau APBD.

“Empat Raperda yang belum selesai dibahas pada 2025 masih menunggu tahapan lanjutan, seperti harmonisasi regulasi BUMD dan penyempurnaan materi. Tahun 2026 kami targetkan seluruhnya dapat diselesaikan sesuai masa sidang yang telah kami tetapkan,” ujarnya.

Raperda yang belum tuntas pada tahun sebelumnya antara lain Raperda Penyertaan Modal pada BUMD, Raperda Geopark, Raperda Perubahan Perseroda Luk Ulo Farma, dan Raperda Perubahan Aneka Usaha Kebumen Jaya. Keempatnya akan dibahas kembali pada Masa Sidang II Tahun 2025/2026, dengan fokus penyelesaian tahap Pembicaraan Tingkat I.

Selain itu, Bapemperda juga menambahkan beberapa Raperda baru untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah. Di antaranya Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, serta Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi yang masuk dalam Masa Sidang III Tahun 2025/2026.

Untuk Masa Sidang I Tahun 2026/2027, DPRD akan membahas Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Raperda Perubahan Pengelolaan Sampah, yang disusun sebagai respon terhadap meningkatnya kompleksitas persoalan sampah dan kebutuhan regulasi terkait perlindungan pekerja migran.

“Propemperda 2026 kami susun dengan mempertimbangkan dinamika kebutuhan pembangunan daerah. Mulai dari perlindungan anak dan pekerja migran, penguatan ekonomi kreatif, hingga penataan persampahan dan BUMD. Harapannya, setiap regulasi yang akan dibahas dapat lebih implementatif, sesuai kondisi lapangan, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” jelas Fauhan.

Konferensi pers ini juga menjadi ruang bagi DPRD untuk menyampaikan transparansi agenda legislasi, sekaligus mengajak media dan masyarakat ikut mengawasi proses pembentukan regulasi. Dengan adanya keterbukaan informasi, DPRD berharap pembahasan Raperda dapat berjalan lebih efektif dan mendapat masukan konstruktif dari publik.

“Kami membuka diri terhadap kritik dan saran demi penyempurnaan naskah Raperda. Keterlibatan media dan masyarakat sangat penting agar proses legislasi semakin partisipatif dan akuntabel,” tambahnya. (K24/Ilham).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com