Oleh: Yasminne Rahma Aulia Damaihati | 255120300111072
Departemen Psikologi | Universitas Brawijaya, Malang, 24 Oktober 2025
TRAGEDI ambruknya bangunan di Pondok Pesantren AlKhoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur menggegerkan khalayak karena banyaknya korban yang tertimpa reruntuhan bangunan. Kemarahan masyarakat hingga berbagai opini pengguna media sosial memenuhi laman pencarian. Tidak hanya keluarga korban, bahkan sebagian besar masyarakat menuntut tanggung jawab moral atas banyaknya korban yang terdampak.
Pondok Pesantren Al Khoziny terletak di Jalan KHR Moh Abbas I/18, Desa Buduran, Kecamatan Buduran, Sidoarjo Jawa Timur. Bangunan mushola pondok tersebut ambruk saat para santri melaksanakan salat ashar berjamaah pada hari Senin 29 September 2025.
Mushala yang setiap hari mereka gunakan untuk salat berjamaah menjadi saksi musibah dan menyebabkan banyak santri terluka bahkan beberapa di antaranya meninggal dunia.Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengapa bangunan tiga lantai itu bisa seluruhnya roboh hingga ke dasar.
Jika ditelaah secara mendalam, kejadian ini bukan semata-mata musibah tanpa sebab. Pemberitaan di berbagai media menyebutkan bangunan mushola dari Pondok Pesantren Al Khoziny ternyata belum memiliki izin bangunan dan terdapat praktik penambahan konstruksi tanpa didasari standar pembangunan gedung. Fondasi yang diperuntukkan untuk satu lantai malah seolah olah dipaksakan untuk menambah lantai di atasnya.
Nahas, hingga Selasa 7 Oktober 2025, total korban mencapai 171 jiwa, yang terdiri dari 104 korban selamat dan 67 orang harus kehilangan nyawa. Termasuk beberapa bagian tubuh yang sulit diidentifikasi secara utuh. Tragedi memilukan ini sekaligus menjadi bahan pembelajaran masyarakat untuk pembangunan dan izin pemerintah terkait konstruksi.
Selain itu, Tragedi ini juga menguak fakta bahwa terdapat banyak pondok yang pembangunannya tidak mengikuti standar. Kementerian agama menyebut ada lebih dari sekitar 42 ribu pesantren di Indonesia, namun hanya sekitar 50 yang punya izin bangunan resmi.
Ini artinya ribuan pesantren lain punya resiko yang serupa. Apalagi, kebanyakan pesantren terpandang dibangun sejak lama yang berarti bangunannya sudah berusia tua. Jika hal ini dibiarkan begitu saja, tragedi yang terjadi di pesantren Al Khoziny beresiko terulang kembali di tempat lain.
Dalam kasus ini semua pihak turut andil. Pemerintah daerah dan pusat sudah seharusnya lebih tegas mengawasi pembangunan fasilitas publik termasuk pesantren. Sebenarnya, regulasi terkait pembangunan sudah ada, namun pengawasannya sering kali longgar. Apalagi jika menyangkut dengan pembangunan milik tokoh masyarakat.
Di sisi lain pihak pengelola pesantren juga perlu sadar akan pentingnya izin dan keamanan bangunan. Sering kali alasannya hanya karena biaya, padahal bangunan pesantren seharusnya bukan proyek bangunan asal jadi, tetapi wajib dirancang dan diperhitungkan dengan matang. Sepertinya, pada kasus ini timbul ketimpangan sosial, yang mana pembangunan fisik diutamakan daripada keselamatan sosial.
Budaya kolektivistik di masyarakat Indonesia sering membuat orang enggan mengkritik lembaga keagamaan karena “takut dosa” atau dianggap tidak sopan. Padahal, kritik membangun adalah bagian dari tanggung jawab sosial kita sebagai elemen masyarakat. Bahkan, sampai-sampai ada orang tua dari korban menyebutkan bahwa mereka tidak akan menuntut apapun karena hanya ingin berkahnya kyai saja.
“Dunia pesantren itu sami’na wa atho’na [kami mendengar dan kami patuh] kepada kiai, dan saya yakin hal semacam ini bukan faktor kesengajaan dari pengasuh, tidak ada faktor kesengajaan,” ungkap salah satu orangtua korban.
Beberapa keluarga santri cenderung pasrah dan menganggapnya sebagai takdir. Ini kemungkinan besar terjadi karena adanya ketimpangan status sosial antara orangtua korban dengan pengasuh pondok pesantren yang dianggap orang besar. Tak sedikit dari sebagian wali santri khususnya yang berasal dari desa, secara pendidikan kurang, ekonomi lemah, dan lemahnya akses informasi.
Penyadaran atas kondisi ini memang seharusnya dilakukan oleh kalangan terdidik, agar relasi yang timpang tidak terus terjadi. Perlu juga ditanamkan pemahaman bahwa Islam mengajarkan semua manusia memiliki derajat yang sama di mata Tuhan. Artinya, tidak ada pengecualian atau pengistimewaan bagi sesama makhluk Tuhan.
Peristiwa ini sudah seharusnya menjadi pendorong bagi pemerintah, lembaga pendidikan keagamaan, serta masyarakat untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengembangan dan tata kelola pesantren di Indonesia.
Tragedi Al Khoziny menunjukkan keselamatan publik tidak dapat sepenuhnya kita gantungkan pada rasa percaya pada tokoh-tokoh pesantren, melainkan harus didukung oleh sistem pengawasan yang ketat dan transparan baik dari pemerintah naupun Masyarakat sebagai pengawas lapangan.
Untuk itu, Pemerintah perlu perkuat izin mendirikan bangunan, termasuk memberikan bantuan teknis kepada pesantren yang belum memenuhi standar konstruksi.
Di sisi lain, organisasi masyarakat bidang keagamaan dan perkumpulan pesantren juga dapat berperan sebagai penghubung antara tenaga ahli dengan lembaga pendidikan. Ini dilakukan agar proses perizinan tidak dipandang sebagai beban, melainkan mencerminkan upaya penjaminan keselamatan santri.
Masyarakat juga perlu lebih vokal, tidak hanya pasrah pada yang namanya “nasib”, karena keselamatan adalah hak dasar setiap manusia. Jika kesadaran ini kita mulai dan tumbuhkan di masyarakat, tragedi serupa di masa mendatang dapat dicegah sejak dini. Pada akhirnya tragedi ambruknya ponpes Al Khoziny bukan sekadar bencana.
Perlu disadari ini adalah cermin rapuhnya bangunan sosial politik kita, dimana kekuasaan, budaya, dan ideologi saling berkaitan erat, termasuk pada perizinan konstruksi sementara keselamatan manusia terabaikan.
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















