Hukum

Polres Kebumen Tangkap Spesialis Curanmor, 6 Sepeda Motor Diamankan Sebagai Barang Bukti

264
×

Polres Kebumen Tangkap Spesialis Curanmor, 6 Sepeda Motor Diamankan Sebagai Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Tersangka M (40), warga Kecamatan Kebumen, saat diamankan petugas Satreskrim Polres Kebumen atas dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah.

KEBUMEN, Kebumen24.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen kembali menorehkan prestasi dengan berhasil membekuk pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kebumen. Tersangka berinisial M (40), warga Desa Roworejo, Kecamatan Kebumen, diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Kebumen bersama enam unit sepeda motor hasil curiannya.

Dalam konferensi pers, Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman yang didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengungkapkan, tersangka dikenal lihai dalam memanfaatkan kelengahan korban. Ia menyasar sepeda motor yang ditinggalkan dengan kunci masih menempel di kendaraan.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik motor. Saat korban meninggalkan kendaraan hanya sebentar, kunci masih menempel, pelaku langsung membawa kabur,” ujar Kompol Faris Budiman, Senin (13/10/2025).

Kasus ini bermula pada 4 Oktober 2025, ketika korban S (31), warga Kecamatan Pejagoan, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna silver yang diparkir di depan bengkel. Hanya dalam waktu dua jam, motor tersebut raib. Setelah laporan diterima, Tim Resmob Polres Kebumen langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada 6 Oktober 2025 malam di wilayah Kecamatan Puring.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita enam unit sepeda motor berbagai jenis dan warna yang diduga hasil kejahatan. Barang bukti terdiri dari Honda Beat, Honda Supra Fit, Yamaha Jupiter Z, dan Honda Vario, serta beberapa surat kendaraan (STNK) milik para korban.

“Seluruh motor yang diamankan berasal dari beberapa lokasi di Kabupaten Kebumen. Kami juga menemukan sejumlah STNK yang masih atas nama pemilik asli,” jelas Kompol Faris Budiman.

Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman bersama Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menunjukkan barang bukti enam sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan Tim Resmob Polres Kebumen.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, tersangka mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Ia tidak memiliki pekerjaan tetap dan mengandalkan hasil curiannya untuk kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku ini beraksi sendirian. Ia bukan membobol, tapi memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan motor dengan kunci masih terpasang,” terang AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Polres Kebumen mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, selalu memastikan kunci dicabut, dan menggunakan kunci tambahan demi keamanan.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.